5 Saksi Benarkan Kades Bukit Talang Mas Sarolangun Selewengkan Dana Desa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa Yudiono, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Sarolangun.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa Yudiono, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Sarolangun.
Ketua majelis Hakim, Viktor Togi mencecar sejumlah pertanyaan kepada 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa ke persidangan, terkait pengetahuannya dalam kasus tersebut.
Salah satu saksi, yakni Wahyu yang merupakan masyarakat setempat mengaku tahu, perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa.
"Tahu yang mulia, terdakwa menyalahgunakan dana desa, untuk membangun drainase dan pengecoran lantai Paud," kata saksi Wahyu, diikuti saksi lainnya, Rabu (15/4)
Begitu juga dengan saksi Samadi, yang menyebutkan bahwa dalam pembangunan drainase hanya selesai 50 persen.
"Harusnya kami sebagai pengawas desa, dilibatkan dalam rapat pembahasan dananya," kata saksi.
"Kasusnya untuk anggaran dana desa tahun 2015-2016 yang mulia," kata saksi Samadi.
Diketahui, Yudiono didakwa bersalah lantaran diduga melakukan penyimpangan pada beberapa kegiatan pekerjaan. Diantaranya adalah kegiatan pekerjaan drainase sepanjang 2.700 mete, pada tahun anggaran 2015.
Selain itu juga pengecoran halaman lantai PAUD tahun anggaran 2015, dan pekerjaan drainase sepanjang 4.250 meter tahun anggaran 2016.
Akibat kasus ini, negara pun dirugikan hingga sebesar Rp 402.592.000.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
