7 Komplotan Pencuri Sarang Walet Bersenpi Diringkus Polisi
BRITO.ID BERITA TUNGKAL - Tujuh dari 8 orang komplotan spesialis curas (pencurian dengan kekerasan) bersenpi sarang burung walet lintas Kabupaten, diciduk Polres Tanjung Jabung Barat Rabu (11/09/19).
Dalam aksinya di rumah Mujimun penjaga gudang walet di Jalan Lintas Timur Desa Muntialo RT 02 Kecamatan Betara pada Selasa (03/09/19) sekitar pukul 00.30 WIB. para pelaku tergolong sadis, tak hanya menggondol 2,30 kg sarang burung walet.
Komplotan ini juga mengambil barang milik korban berupa TV, HP, Jam Tangan dan uang tunai Rp500 ribu, korban diikat oleh para pelaku dan ditodong dengan senpi.
Kapolres Tanjab Barat ADG Sinaga, S.IK mengungkapkan komplotan curas ini berjumlah 8 orang, 7 orang telah diamankan, 1 orang DPO.
"Tersangka pertama diamakan berinisial AG di wilayah Tebo, tersangka ini yang memegang Senjata Api," ungkap Kapolres Tanjab Barat ADG Sinaga, S.IK Selasa (17/09)
Dari penangkapan pelaku AG dikembangkan lagi, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku AM, AB dan KN di Kota Jambi pada Jumat (13/09/19).
Pengembangan dari 3 pelaku yang diamankan di Kota Jambi ada lagi 3 pelaku lain di Tebing Tinggi Tungkal Ulu. Saat dilakukan pengejaran ketiga pelaku JF (punya senpi), HFdan RK sempat ingin melarikisn diri ke Riau. Berkat petugas yang bergerak cepat dan berhasil diamankan pada Sabtu (14/09).
"Sementara tersangka BD berperan sebagai pengambil sarang burung walet masih DPO, kini dalam pengejaran petugas, kita juga lakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga menjadi penadah barang curian hasil komplotan perampok ini," ujar ADG Sinaga.
Komplotan ini sudah berkali-kali melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi lain yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi.
Saat ini para pelaku yang berhasil ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tanjab Barat dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (RED)
Kontributor : Heri Anto