Arahan KPK, Pemprov Gugat Aset Tanah di Komplek DPRD di Telanaipura Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan segera menyelesaikan persolan lahan Pemprov yang saat ini dikuasai oleh masyarakat. Salah satunyan akan menggugat aset tanah di Komplek DPRD di kawasan Telanaipura.
Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi M Ali Zaini menyatakan segera melayangkan gugatan terkait dengan persoalan aset tanah di komplek DPRD di kawasan Telanai Pura.
Hal ini dikatakan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, M Ali Zaini Kamis (29/8/2019). Ia menyampaikan bahwa saat ini kondisi tanah tersebut tumpang tindih.
"Masyarakat hanya memiliki Hak Pakai (HP) Nomor 6, tahun 1987 seluas 7,2 Heaktar, terletak di jalan A Chatib, Rt 11 Kelurahan Pematang Sulur, Talanai Pura," katanya.
Lanjutnya, setelah menyelesaikan persolan aset di Komplek DPRD, pihaknya juga akan menyelesaikan persoalan tanah yang berlokasi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Provinsi Jambi yang saat ini digunakan pihak ketiga tanpa izin Pemprov.
"Karena itu milik Pemprov di HP nomor 8. kita akan mempersiapkan data-data dan sudah berkordinasi ke Kejati sesuai dengan MoU yang sudah kita tandatangani, selaku jaksa pengecara negara," terangnya.
Menurut Ali, ini adalah langkah-langkah dalam penyelesaian terkait lahan tanah Pemprov Jambi yang bermaslaah, diantaranya, komplek DPRD, dan tanah depan UIN Telanai Pura dan beberapa lainya yang juga bermasalah.
"Untuk di depan UIN Telanai itu sekitar 40 tumbuk dengan luas 9.626 meter persegi, bearti yang dipakai masyarakat sekitar 4.000 meter, ini juga merupakan tindaklanjut dan arahan tim Korsupgah KPK," tandasnya. (RED)
Reporter : Deni