Arsyad: Mulai Akhir Tahun Semua Anak Sarolangun Harus Punya KIA
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sarolangun menerapkan penggunaan KIA dalam waktu dekat ini.
"Untuk anggaran pembuatan KIA sudah kita ajukan di APBD Perubahan 2019 ini. Mudah-mudahan bisa disetujui, jadi kita bisa langsung terapkan akhir tahun ini (2019)," kata Arsyad Kepala Dinas Dukcapil Sarolangun ketika dikonfimasi BRITO.ID, Senin,(22/7/2019)
Arsyad mengatakan untuk pembuatan KIA tersebut ada dua tipe, yakni mulai umur 0 sampai 5 tahun dan berumur 5 tahun sampai 17 tahun. Perbedaannya kata Arsyad, anak berumur 0 sampai 5 tahun tidak menampilkan foto di kartu indentitas, sementara untuk anak berumur 5 sampai 17 menampilkan foto.
"Karna secara aturan, semua orang harus punya indentitas, termasuk anak yang usianya dibawah 17 tahun. Kemudian, setiap anak juga memiliki Nomor Induk Kartu (NIK). Hanya saja, untuk pembuatan KIA belum melakukan perekaman seperti pembuatan KTP Elektronik," terangnya.
Sementara itu, untuk mensukseskan pembuatan KIA di Kabupaten Sarolangun, Dinas Dukcapil berencana akan menggandeng Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan anak yang berumur 5 sampai 17 tahun.
"Tapi untuk akhir tahun 2019 ini, kita baru anggarkan 1000 Kartu Indentitas Anak di Kabupaten Sarolangun, sisanya tahun- tahun berikutnya," pungkasnya. (RED)
Reporter : Arfandi S