ASN Tertangkap Narkoba, Kasat Resnarkoba Muarojambi: Memang Sudah Jadi Target Kita

BRITO.ID, BERITA MUARO JAMBI - Kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Muarojambi memang salah satu menjadi atensi tim Satresnarkoba Polres Muarojambi.
Kasatres Narkoba Polres Muarojambi Iptu Lamhot Hutapea menyebut keterlibatan ASN dilirik karena pada saat kegiatan tes urine dilangsungkan BNNK cukup banyak diantara ASN yang mangkir.
"Waktu tes urine itu kan cukup banyak ASN yang mangkir, kita koordinasikan dengan para pimpinannya dan kita lakukan pendalaman. Ternyata hasilnya benar," kata Lamhot Sabtu (7/12/19).
Alhasil, kata Lamhot, dalam sebulan terakhir sudah tiga ASN Muarojambi yang ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Terbaru, Satresnarkoba mengamankan oknum ASN yang berdinas di Satpol PP Muarojambi atas nama Jefri Boy. Dia diamankan pada Selasa malam (3/12). Tentu saja, ini menambah deretan panjang kasus penyalahgunaan narkotika di lingkup Pemkab Muaro Jambi.
"November lalu ada dua ASN dan satu Honorer Pemkab Muaro Jambi yang kita tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dan empat hari yang lalu ada tangkapan lagi. Kasusnya sama, penyalahgunaan narkotika. Oknum itu bertugas di Pol PP Muaro Jambi," kata Kasatres Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhot Hutapea.
Lamhot menyebut pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Muaro Jambi. Baik itu melalui upaya sosialisasi maupun dengan cara penangkapan terhadap para pelaku.
"Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba, kita akan kejar terus," ujarnya.
Lamhot mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine kepada oknum Sat Pol PP Muaro Jambi, Jefri Boy. Hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika.
"Sudah kita tes, hasilnya positif," ujarnya. Penangkapan terhadap Jefri Boy terjadi pada Selasa (3/12), sekira pukul 20.00 WIB.
Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi ketika itu mendapat informasi bahwa sering terjadi penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di rumah saudara Ari di RT 05 Kelurahan Sengeti. Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib anggota Opsnal langsung melakukan penindakan terhadap tempat yang telah ditargetkan dan berhasil mengamankan Jefri Boy. Tim kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan didapati barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol I Bukan Tanaman jenis sabu Berat 0.34 gram Bruto. Barang bukti lain yang turut diamankan 1 buah bong alat hisap, 3 buah korek api gas dan 2 buah pipet plastik.
"Dalam perkara ini hanya ada satu tersangka, yaitu Jefri Boy. Pemilik rumah tidak ikutan. Karena tersangka numpang di sana," kata Lamhot.
Penulis; Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi