Bawa Sabu 8 Kilogram ke Jambi, Warga Aumut Dihukum 15 Tahun Penjara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang pria warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) bernama Rohim dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Dia terbukti menjadi kurir narkoba sebanyak 8 kilogram. Selain penjara, ia juga dihukum denda hingga Rp1 miliar rupiah.
Atas lamanya hukuman tersebut, terdakwa menerima tanpa mengajukan banding. Rohim ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, saat melintas di depan Polres Muara Jambi. Saat itu mobil yang dikendarainya membawa sabu sebanyak 8 kilogram, yang disimpan di dalam ban serep.
Meski beruhasa mengelabui petugas, namun tetap saja berhasil diketahui. Dari pengakuannya, narkoba tersebut bertujuan ke jambi, atas perintah seseorang yang kini ditetapkan sebagai DPO. Dari hasil uji labolatorium, barang bukti yang diamankan positif mengandung methamfetamin bukan tanaman, atau termasuk narkotika golongan I.
Rohim dikenakan pasal 112 ayat (2) junto/pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)
Kontributor: Hendro