Bawaslu Bidik ASN Nakal, Rahmat Bagja: Kalau Atasan Anda Maju, Jangan Ikut-ikutan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penyumbang pelanggaran yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, di Provinsi Jambi.
Bahkan, menurut data terakhir, sudah 18 ASN yang diproses Bawaslu selama Pemilu 2019.
Untuk itu, Bawaslu mulai dari sekarang mewarning kepada seluruh ASN utuk tidak melakukan pelanggaran serupa, khususnya menunjukkan ketidaknetralan dalam Pilgub mendatang.
Seperti yang diketahui, beberapa kandidat bakal calon Gubernur Jambi, diperkirakan berasal dari Kepala Daerah yang kuat, seperti Bupati, Walikota, hingga Incumbent sendiri, sehingga Bawaslu berharap meskipun memiliki basis wilayah masing-masing, kandidat Bacagub tidak mempengaruhi netralitas ASN.
"Ini nanti akan kita lakukan pendekatan secara persuasif dan pencegahan dini jangan sampai nanti merusak netralitas ASN," ujar Asnawi Ketua Bawaslu Provinsi Jambi usai acara refleksi Bawaslu Provinsi Jambi pada Pemilu tahun 2019 dan launching buku Bawaslu Provinsi Jambi di BW Luxury Jambi, Kamis (26/12/2019).
Asnawi melanjutkan skema yang akan dilakukan adalah Bawaslu akan melakukan proses pemeriksaan langsung kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Bila hasil pemeriksaan telah membuktikan ada pelanggaran maka akan dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selanjutnya Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu harus sosialisasi kepada Pemerintah Daerah. Dirinya mengingatkan bila tidak ingin terkena masalah maka ASN tidak boleh berpihak, baik di lapangan kampanye, pelayanan maupun media sosial.
"Kita harus sosialisasi kepada teman-teman Pemda, walaupun atasan anda maju anda tidak boleh berpihak. silahkan anda berpihak di kotak suara tidak boleh di lapangan kampanye, pelayanan publik, bahkan di media sosial juga tidak boleh," ungkap Rahmat Bagja.
Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa yang juga penting selain netralitas ASN adalah netralitas penyelenggara pemilu. Sebab penyelenggara pemilu juga dapat memilih tetapi tidak boleh mengeluarkan hal apapun yang berkaitan dengan pilihannya .
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi