Bawaslu Muarojambi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Al Haris
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muarojambi merilis perkembangan terbaru kasus laporan dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur Jambi.

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muarojambi merilis perkembangan terbaru kasus laporan dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur Jambi.
Di mana, dalam kasus tersebut, Sony Zainul sebagai pelapor dan Paslon nomor urut 03 Al Haris Abdullah Sani sebagai terlapor.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Muarojambi Yasril. Kata dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan tim sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Berdasarkan hasil pembahasan II yang diikuti tim sentra Gakkumdu, masing-masing dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, atas hasil klarifikasi bukti dan kajian serta pleno pimpinan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan proses penanganan dihentikan," kata Yasril Selasa (29/12/20).
Dijelaskan Yasril, sesuai regulasi aturan, mereka diberi tenggat waktu 3+2 hari untuk memproses laporan tersebut. Hasilnya, tim tidak menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk melanjutkan laporan tersebut.
"2 alat bukti yang sah tidak terpenuhi. Selain itu, pelapor juga tidak menyertakan alat-alat bukti tambahan yang sah. Cuma keterangan saksi, artinya 2 alat bukti tidak terpenuhi," kata Yasril.
Laporan yang dilayangkan tersebut merujuk pada pasal 70 ayat 1 juncto pasal 189 UU Nomor 10 tahun 2016.
"Pasal 70 ayat 1 yang berbunyi dalam kampanye dilarang melibatkan kepala desa. Ketentuan pidananya di 189. Pihak-pihak terkait sudah diperiksa dan laporan pertemuan (antara Paslon 03 dengan kades ) memang ada namun tidak terbukti soal Pidana yakni melibatkan kadesnya itu tidak terbukti," papar Yasril.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi