Bawaslu RI Tolak Pengajuan Koreksi Caleg Demokrat Fauzi
BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Setelah Bawaslu Merangin menolak gugatan yang diajukan Fauzi Yusuf, ternyata Fauzi mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Namun langkah, Anggota DPRD Merangin 2 periode tersebut untuk memperjuangkan haknya sebagai Caleg Demokrat harus terhenti.
Bawaslu RI resmi menolak pengajuan koreksi Fauzi. Hal ini dibenarkan, Ketua Bawaslu Merangin, Albert Trisman, yang dikonfirmasi BRITO.ID.
"Bawaslu RI secara resmi telah menolak pengajuan koreksi saudara Fauzi Yusuf," ungkap Albert Trisman, Sabtu (6/4).
Ketika ditanyakan, langkah Fauzi Yusuf yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi. Albert menyebutkan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Itu adalah hak Saudara Fauzi," katanya.
Untuk diketahui, KPU Merangin secara resmi, mencoret Fauzi dari DCT Dapil II Merangin, setelah SK Gubernur menyatakan untuk mengembalikan hak Fauzi sebagai Anggota DPRD. (red)
Reporter : Rhizki Okfiandi