Bayar Pajak Motor, Samsat Merangin Diduga Pungli Uang Pendaftaran

BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Dugaan praktik Pungli terjadi di Samsat Merangin. Informasi yang dihimpun, saat membayar pajak kendaraan masyarakat diduga diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 15 ribu.
Hal ini dikatakan seorang warga, Aswad (27) warga Bangko, Kabupaten Merangin. Dia mengaku sedikit heran dengan uang pendaftaran itu, pasalnya saat pembayaran tidak disertai dengan bukti pembayaran seperti karcis atau yang lainnya.
"Katanya sih uang pendaftaran, ya saya turuti, saya bayar, tetapi tidak ada semacam karcis gitu," ungkap Aswad, Jumat (1/2).
Kemudian Aswad juga menceritakan, saat ingin membayar pajak sepeda motor, ia hanya membawa uang sebesar Rp 250 ribu, dan diminta membayar sebesar Rp 256 ribu, dengan rincian Rp 241 ribu untuk bayar pajak, dan Rp 15 ribu untuk pendaftaran.
"Saya bilang, uang saya tidak cukup, kata petugasnya, tidak apa-apa cuma Rp 9 ribu, tetapi di kwitansi pembayaran hanya Rp 241 ribu, karena itu memang besaran biaya pajak motor saya," ujarnya.
Menanggapi hal ini, BRITO.ID berusaha menemui Kepala Samsat Merangin, Ubaidillah namun tak berhasil. Kemudian dicoba dikonfirmasi via telepon, tidak memberikan tanggapan, karena saat dikonfirmasi, tidak menjawab, meskipun nomor ponselnya bernada aktif. (red)
Kontributor : Rhizki Okfiandi