Begal Tukang Ojek di Jaluko, Warga Bangka Belitung Ini Ditembak Polisi
MK (27) pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap tukang ojek ini hanya bisa tertunduk lesu di atas kursi roda.
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - MK (27) pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap tukang ojek ini hanya bisa tertunduk lesu di atas kursi roda.
Warga Bangka Belitung ini harus merasakan timah panas polisi, lantaran berusaha kabur waktu proses penangkapan, Kamis (27/1/22) tadi siang di kediamannya di kawasan Perumahan Citra Land Kota Jambi.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (26/1/22) malam. Lokasi kejadian di Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota.
"Jadi modus tersangka ini, dia memakai jasa ojek korban. Di perjalanan, leher korban langsung ditodong dengan senjata tajam," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja saat konpers di Rumkit Bhayangkara Kota Jambi Kamis (27/1/22).
Kata Kapolres, saat ditodong, korban melakukan perlawanan hingga mengalami luka di bagian tangan. Melihat korban terluka, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
"Korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polsek Jaluko," kata Kapolres.
Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polres Muarojambi dan Polsek Jaluko langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, tak sampai 24 jam pelaku berhasil dideteksi dan ditangkap polisi.
"Setelah dilidik oleh petugas, keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya," kata Kapolres.
Namun saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga senjata tajam yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, pelaku berusaha kabur. Petugas pun akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur.
"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, pelaku ini berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku," kata Kapolres.
Lantaran perbuatannya, tersangka bakal mendekam cukup lama di hotel prodeo. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi
