Begini Nasib Dua Pengedar Narkoba Asal Sumsel di PN Jambi

Begini Nasib Dua Pengedar Narkoba Asal Sumsel di PN Jambi
Dua pengedar disidang dan divonis bersalah. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dua pengedar narkoba asal Sumatera Selatan (Sumsel) divonis penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Yani, dengan pidana penjara selama 4 Tahun, dan denda sebesar Rp800 juta rupiah. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan kurungan," kata hakim Yandri Roni.

Sementara hukuman sedikit lebih tinggi diberkan kepada terdakwa Apriyanto. Dia dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda yang sama. 

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," sebut hakim.

Dalam perkara ini, keduanya ditangkap pada Februari 2019 lalu, di Sembawa Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan. Kejadian bermula disaat terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Jon, untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang pemesan dengan upah sebesar Rp20 juta. 

Namun aksinya tersebut diketahui polisi dan dilakukan penangkapan. Keduanya pun tak dapat mengelak, karena saat penangkapan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi, yang jumlahnya ribuan butir siap pakai. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RED)

Kontributor : Hendro S