Bejat!! Ayah Tiri di Muaro Jambi Ini Rudapaksa Anak Tirinya Sejak 2018
RO (42), warga Kecamatan Jambi Luar Kota ini diamankan polisi lantaran perilaku amoralnya. Dia tega merudapksa anak tirinya hingga berulang-ulang kali. Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan RO bahkan sejak tahun 2018 yang lalu hingga akhirnya dia dicokok petugas.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - RO (42), warga Kecamatan Jambi Luar Kota ini diamankan polisi lantaran perilaku amoralnya. Dia tega merudapksa anak tirinya hingga berulang-ulang kali. Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan RO bahkan sejak tahun 2018 yang lalu hingga akhirnya dia dicokok petugas.
Entah berapa kali perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (16). Mirisnya lagi, pria yang bekerja sebagai sopir truk tersebut tak hanya melakukanya di rumah, bahkan kerap menggasak anak tirinya tersebut di dalam truk yang ia gunakan untuk mencari nafkah.
Korban yang masih usia remaja tersebut tidak berdaya atas perbuatan ayah tirinya, ia sempat beberapa kali mencoba melakukan perlawanan, tetapi pelaku melakukannya dengan paksaan.
Bahkan, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya sendiri.
Ibarat jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib Bunga. Ternyata, tak hanya ayah tirinya yang menggasaknya, sang kekasih BS (21) ternyata juga kerap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Namun mereka melakukannya sejak 2021 hingga 2022 lalu.
Akibat perbuatan tersebut, sekarang Bunga hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, antara pelaku ayah tiri dengan kekasih korban tidak mengetahui melakukan aksi tersebut.
"Jadi ini laporannya dua ya, berbeda antara pelaku ayah tiri dan kekasihnya. Dan perbuatannya juga dilakukan di tahun dan tempat yang berbeda," kata Andri, saat pres rilis di Mapolda Jambi, pada Senin (9/1).
Kuat dugaan janin yang saat ini ada di dalam kandungan korban adalah janin hasil perbuatan sang kekasih.
Namun demikian, Andri menegaskan masih perlu melakukan tes DNA untuk memastikan ayah dari pada calon bayi tersebut.
"Kita belum bisa pastikan ya, harus tes DNA dulu," katanya.
Kata Andri, untuk ke dua dikenakan pasal 81 jo 76D UUD Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Penulis: Romi
Editor: Ari