9 Orang Tersangka Illegal Drilling Bajubang Ditangkap Tim Polda Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak sembilan (9) orang tersangka Illegal Driling diringkus Tim Subbid IV Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama Personil Unit Reskrim Polsek Bajubang, Rabu (17/10).
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS melalui Kanit II Tipiter Ditreskrimsus AKP Sahlan Humagapi, SH MH, menjelaskan penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan tentang kegiatan pengeboran minyak di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
"Sekira Pukil 03.00 WIB tim lakukan penangkapan," kata Sahlan. Dari 9 orang tersangka tertangkap di tiga tempat yang berbeda. Untuk sumur minyak yang pertama tim berhasil meringkus 3 orang tersangka. Yanto bin Sutomo (33), Fitri bin Tony (27), Fandi Adisaputra bin Bambang (25).
Sementara itu untuk sumur yang kedua, tim berhasil mengamankan empat orang tersangka, Hasan Aswari bin Giato (36), Ari Wibowo bin Herman (24), Ali Mustofa bin Wagimin (33), Slamet bin Misno (17). Dan untuk satu orang lainnya Jailani bin Musnik (40) sebagai operator penyedot.
"Dan di sumur yang 3 atas nama Jauhari bin Sapul Asmara (29), dengan masing-masing barang bukti setiap sumur 1 unit sepeda motor Honda Revo modifikasi, 1 rolling tali, 1 buah canting, dan sejumlah galon minyak," katanya.
Atas perbuatan tersangka, tindak pidana yang disangkakan sesuai pasal 52 UU RI no 22 tahun 2001 ttg migas JO Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda 6 miliar. (ron)