Belasan Kali Beraksi di Jambi, Komplotan Pencuri Mobil dan Motor Ini Ditangkap Polisi
Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Jambi bersama Polsek Jambi Selatan dan Polres Merangin berhasil meringkus empat orang pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan mobil.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Jambi bersama Polsek Jambi Selatan dan Polres Merangin berhasil meringkus empat orang pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan mobil.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, komplotan pencurian kendaraan itu selama ini telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP), dan terakhir aksinya di Kota Jambi mencuri satu unit mobil jenis pick up sebelum dibekuk tim gabungan, Jumat, (30/7) lalu.
"Keempat orang pelaku yang di tangkap, yaitu JS (29), AA (30), DJ (22) dan AS (44). Ada satu lagi berinisial S kini masih DPO," kata Dover, Senin (2/8).
Tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil jenis L300 BH 8645 MP merk Mitsubishi L300, satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list hijau, dua kunci T, satu unit obeng, dua buah alat congkel, dan lima unit handphone.
Dover menceritakan, aksi komplotan terakhir terekam kamera pengintai atau CCTV sekitar pukul 06.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat, berawal ketika pelapor bernama Ardiyanto dibangunkan istri yang mengatakan mobil telah hilang dicuri.
"Pelapor mengeceknya dan benar mobil L300 yang diparkir berikut STNK di dalam boks telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit mobil L300 dengan nominal sekitar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)," jelasnya.
Untuk diketahui, dari hasil penyelidikan, mobil sedang perjalanan menuju Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Merangin guna mengamankan mobil L300 beserta pelaku AS.
Usai diamankan, Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi melakukan pengembangan terhadap pelaku utama dan ternyata pelaku berada di wilayah Paal Merah. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, yaitu JS, AA, dan DJ.
Lanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap sarana pelaku berupa kunci letter T yang ditemukan di wilayah Simpang Pete, Kabupaten Batanghari beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list hijau. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Jambi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, kata Dover ternyata komplotan tersebut telah beraksi di 11 TKP, yaitu TKP pertama di Jerambah Bolong, Paal Merah, Samping Gudang Gas Paal Merah, dekat SDN 215, Pertamina Kota Baru, Simpang Gado-Gado, Belakang Makosat Brimob, tong sampah Jerambah Bolong, Pertamina, Paal 13 Mestong, dan terakhir di Pattimura Simpang Rimbo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman 7 tahun penjara.
Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi