Berkas Ketiga Paslon Belum Lengkap, KPU Provinsi Jambi Beri Waktu Perbaikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, siang ini serahkan hasil penelitian persyaratan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jambi, pasangan Fachrori-Syafril, Al Haris-Sani dan Cek Endra-Ratu Munawaroh.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, siang ini serahkan hasil penelitian persyaratan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jambi, pasangan Fachrori-Syafril, Al Haris-Sani dan Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Ketua KPU Jambi, M Subhan mengatakan, dalam serangkai tahapan sudah diikuti Paslon, ada beberapa berkas yang harus diperbaiki.
"Dalam serangkaian tahapan sudah diikuti oleh para Paslon, dari pendaftaran di KPU, serta mengikuti tes kejiwaan dan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi, namun dari hasil verifikasi ada beberapa yang belum memenuhi syarat atau belum lengkap oleh Paslon," tuturnya.
Subhan menjelaskan, dari ketiga Paslon ada beberapa berkas yang belum lengkap seperti surat pernyataan Pailit, kemudian berkas-berkas lainnya.
"Dari hasil yang seleksi keseluruhan Verifikasi ada beberapa Paslon yang belum memenuhi persyaratan. Seperti cagub Fachrori Umar, syarat yang belum terpenuhi itu adalah keterangan pailit yang seharusnya di Medan namun terurus di Jakarta. Untuk Cek Endra sendiri ada pada surat tidak ada hutang pada negera yang terurus di Medan yang seharusnya di Sarolangun, Selanjutnya, untuk Abdullah Sani itu hanya pada masalah legalisir ijazah yang tidak terstempel lembaga yang bersangkutan. Ini bisa diperbaiki hingga waktu yang sudah ditentukan," jelasnya.
KPU akan memberi kesempatan waktu Paslon dan pengusung parpol untuk memperbaiki kelengkapan persyaratan Paslon mulai tanggal 14-16 September 2020. Dari hasil keseluruhan verifikasi, ke 3 paslon Cagub dan Cawagub belum memenuhi persyaratan.
“Berkas dokumen ini telah diserahkan melalui tim perwakilan 3 Pasang kandidat dan partai Politik (Parpol) pengusung atau partai koalisi Cagub dan Cawagub untuk diperbaiki," tandasnya.
Penulis: Rosadi
Editor: Rhizki Okfiandi