BREAKINGNEWS! Hakim PN Tipikor Jambi Vonis Sufardi, Elhelwi & Gusrizal 4,2 Tahun Penjara

Melalui Tele Conference, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya membacakan putusan nya, untuk 3 terdakwa kasus suap ketok palu, atas nama Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, Senin (6/4).

BREAKINGNEWS! Hakim PN Tipikor Jambi Vonis Sufardi, Elhelwi & Gusrizal 4,2 Tahun Penjara
Hakim PN Tipikor Saat Membacakan Vonis (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Melalui Tele Conference, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya membacakan putusan nya, untuk 3 terdakwa kasus suap ketok palu, atas nama Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, Senin (6/4).

Meski sidang online ini sempat beberapa menit terkendala akibat gangguan jaringan internet, namun putusan pada akhirnya tetap berjalan hingga selesai.

Oleh majelis yang dipimpin Hakim Morailam Purba dan dua anggotanya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti sebagai orang yang menerima suap atau janji, dengan jabatan yang ada padanya.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," kata hakim.

Selain penjara, ketiganya juga dihukum membayar denda sebesar Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti untuk Sufardi Nurzain sebesar Rp.105 juta, Subsider 3 bulan,  Elhelwi Rp 50 juta Subsider 2 bulan dan Gusrizal sebesar Rp 55 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata hakim.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi