Cabuli 8 Bocah, Kakek 70 Tahun di Muarojambi Ini Ditangkap Polisi
Seorang Kakek berusia 70 tahun di Kecamatan Jaluko kabarnya diamankan pihak kepolisian. Kakek berinisial IS tersebut diamankan gegara melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di seputaran tempat tinggalnya.

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Seorang Kakek berusia 70 tahun di Kecamatan Jaluko kabarnya diamankan pihak kepolisian. Kakek berinisial IS tersebut diamankan gegara melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di seputaran tempat tinggalnya.
Informasi didapat, setidaknya korban perbuatan pelaku ada 8 orang. Mereka masih pelajar SD hingga SMP yang berusia sekitar 12-15 tahun.
Perbuatan pelaku kabarnya baru diketahui pada Sabtu (6/6/20) berdasarkan laporan ketua RT. Kejadian pencabulan terjadi sejak sebelum bulan puasa hingga terakhir tanggal 22 Mei 2020 yang lalu.
Masih dari informasi yang didapat, perbuatan tak senonoh dan menyimpang tersebut dilakukan pelaku terhadap korbannya pada malam hari dan secara bergantian pada para korbannya. Intensitasnya pun beragam, ada korban yang dicabuli satu kali dan ada juga yang dicabuli sampai dua kali.
Modusnya, pelaku mendatangi korban pada malam hari dan pelaku mengocok (maaf) alat kelamin korban dan memaksa memasukkan alat kelamin korban ke anus pelaku. Agar aksinya tak terbongkar, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam untuk tidak melaporkan kepada orang tua korban atau orang lain.
Informasi ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Muarojambi Iptu Amradi. Beliau mengiyakan kalau sudah menerima informasi adanya dugaan pencabulan di Kecamatan Jaluko.
"Dari info pihak korban akan melapor pada Senin (8/6/30) besok. (sementara) untuk tersangka (masih) dilidik," kata Amradi singkat melalui pesan WhatsApp Minggu (7/6/20) sore.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi