Dipindahkan ke Lapas, 8 Tahanan di Muarojambi Ini Jalani Rapid Test
Delapan tahanan atas kasus berbeda di Polres Muarojambi sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau incraht. Ke-8 tahanan tersebut langsung dilimpahkan atau dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Sebelum dipindahkan ke lapas, mereka terlebih dahulu menjalani Rapid Test.

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Delapan tahanan atas kasus berbeda di Polres Muarojambi sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau incraht. Ke-8 tahanan tersebut langsung dilimpahkan atau dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Sebelum dipindahkan ke lapas, mereka terlebih dahulu menjalani Rapid Test.
"Sesuai dengan protokol kesehatan Polres Muarojambi melakukan Rapid Test kepada mereka sebelum dieksekusi ke lapas," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto Senin (15/6/20).
Pelaksanaan Rapid Test dilaksanakan di Ruang Klinik Pratama Polres Muarojambi.
Pemeriksaan Rapid Test terhadap tahanan guna memastikan para tahanan aman dari COVID-19.
"Ada delapan tahanan yang dirapyd test hari ini dan hasilnya semua non reaktif," kata Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas menyebut, ke-8 tahanan tersebut diamankan dengan kasus berbeda. Mereka di antaranya H kasus pasal 378 KUHP, AM kasus pasal 362, ES kasus pasal 363, S kasus pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas. Selanjutnya, AF pasal 53 tentang Migas, SS pasal 351 Jo pasal 55, RS pasal 365 KUHP dan AP pasal 365 KUHP.
"Usai dirapyd test, mereka selanjutnya dibawa oleh Kejari Muarojambi untuk dipindahkan ke Lapas dengan pengawalan Polres Muarojambi," kata Kasat Reskrim.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi