Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, Polri: Bukan Ujug-ujug

Partai Demokrat merasa dizalimi dan heran lantaran calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi yang diusungnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu jelang masa tenang. Polri menegaskan penetapan tersangka Mulyadi bukan mendadak.

Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, Polri: Bukan Ujug-ujug
Irjen Argo Yuwono. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Partai Demokrat merasa dizalimi dan heran lantaran calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi yang diusungnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu jelang masa tenang. Polri menegaskan penetapan tersangka Mulyadi bukan mendadak.

"Penetapan tersangka undang-undang pilkada kan ada prosesnya, tidak ujug ujug," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (5/12/2020).

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menambahkan Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," imbuh Awi.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi menerangkan pihaknya harus cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana terhadap apa yang dilakukan Mulyadi, sesuai laporan yang diterima pihaknya dari Sentra Gakkumdu.

"Inikan kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat," terang Andi saat dikonfirmasi.

Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.

"Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua," jelas Andi.

Andi menuturkan penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi, Namun tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.

"Waktu mau diperiksan lanjutan, tapi yang bersangkutan tidak datang," tutur Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Menanggapi salah satu calon kepada daerah yang diusungnya terjerat kasus di Bareskrim Polri, Partai Demokrat menegaskan akan menghadapi kasus tersebut.

"Soal Pilgub Sumbar, walau Partai Demokrat merasa dizalimi, akan tetap menghadapi. Toh tidak membatalkan pencalonan," kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu PD, Andi Arief kepada detikcom hari ini.

Andi Arief menilai penetapan tersangka menjelang masa tenang perhelatan Pilkada 2020 sangat aneh. Hal ini, dikatakan Andi Arief, dapat membuat publik memepertanyakan tugas aparat kepolisian.

"Menetapkan tersangka pelanggaran Pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi," kata Andi Arief.

Lebih lanjut, Andi Arief menjelaskan duduk perkara kasus yang dikenakan kepada Mulyadi secara singkat. Ia mengatakan Mulyadi tidak sedang kampanye, melainkan diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.

"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai Televisi, bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, namun kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," ucap Andi Arief.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

"Sebagaimana diketahui, kampanye untuk media elektronik itu dilakukan mulai tanggal 22 November sampai 2 Desember. Jadi dugaan itu kami sudah lapor ke Bawaslu RI kemudian sekarang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Maulana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.

"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada tanggal 12 November 2020," ujarnya beberapa waktu lalu.

"Ada... slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," sambung dia.

Sumber: detikcom
Editor: Ari