Di Sarolangun, Wanita Hamil Bantu Suaminya Perkosa Gadis di Bawah Umur
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - NR (16) bersama suaminya RP (17), terpaksa menghabiskan sebagian umurnya di hotel prodeo. Pasalnya, wanita yang sedang hamil dua bulan ini, telah disangkakan membantu suaminya melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, yang tak lain adalah temannya sendiri.
Informasi yang didapat, gadis di bawah umur tersebut berinisial DM (16) warga Sukasari Kecamatan Sarolangun. Dan para pelaku merupakan warga Simpang bukit.
Kemudian, lokasi kejadian berada di kawasan perkebunan sawit warga Desa Dusundalam Kecamatan Bathin VIII (Delapan).
Kejadian ini bermula ketika, pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, NR mengajak korban (DM) untuk pergi ke kawasan wisata Ancol Kota Sarolangun, sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menghabiskan waktu di kawasan tersebut, NR mengajak korban menuju lokasi kejadian dengan berbagai bujuk rayu.
Korban yang tak curiga, akhirnya menuruti ajakan NR. Sesampainya di lokasi kejadian ternyata, suami NR yakni RP telah menunggu keduanya.
Saat turun dari kendaraan, RP langsung membekap DM, sambil melakukan pengancaman.
"Kalau kau dak nak, aku panggil kanti aku, aku bunuh kau," ancam RP ke DM.
DM yang tak bisa berbuat apa-apa pun akhirnya hanya bisa pasrah, bahkan ketika NR membuka celanya, DM hanya terpaku diam, karena di bawah ancaman.
Melihat kemolekan tubuh DM, nafsu RP seketika memuncak, dan langsung merudapaksa DM di hadapan istrinya sendiri.
Setelah perbuatan keji tersebut dilakukan, DM pun menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya, dan langsung melapor ke Polres Sarolangun. Sedangkan, kedua pelaku setelah kejadian, langsung kabur ke Jakarta.
Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan terus melakukan pelacakan keberadaan kedua pelaku.
Pada tanggal 9 Januari lalu, diketahui kedua pelaku berada di kawasan Pasar Senen Jakarta, dan pada tanggal 11 Januari, keduanya terpantau berada di Pelabuhan Merak Banten, dan akan pulang ke Sarolangun.
Dan pada tanggal 12 Januari kemarin, keduanya akhirnya berhasil ditangkap saat menumpang Bus di depan Mapolsek Pelawan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, saat pers rilis bersama awak media mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita periksa dan mengakui perbuatannya, dan telah kita lakukan penahanan," ungkap Kapolres.
Namun, Kapolres menyebutkan, untuk NR tidak dilakukan penahanan, karena pihaknya mempertimbangkan kondisi NR yang sedang hamil.
"Istrinya tidak kita tahan, karena sedang hamil," pungkas Kapolres.
Penulis: Rhizki Okfiandi