Dianggap Tak Dilayani, Pengacara: SMB Butuh Perlakuan Hukum yang Sama

Dianggap Tak Dilayani, Pengacara: SMB Butuh Perlakuan Hukum yang Sama
Sidan SMB di PN Jambi. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dalam sejumlah materi eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) 11 terdakwa kasus pengerusakan dan pengeroyokan oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), mengajukan sejumlah keberatan. Menurutnya, perlakuan hukum yang dilayangkan anggota SMB tidak pernah dilayani.

"Anggota SMB adalah bagian dari masyarakat indonesia, yang bebas tinggal dimana saja. Bahkan mereka juga berhak mendapat perlakuan hukum yang sama," tukas Era, salah satu tim PH terdakwa, Rabu (23/10).

Menurut Era, setelah kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi, kelompok SMB selalu menjadi kelompok yang dianggap salah. "Padahal kami juga pernah melaporkan ke polisi, tapi tidak pernah ditanggapi," kata Era. (RED)

Kontributor : Hendro S