Diduga Korupsi Fee Dana Desa Hasil Panen Pohon Akasia, 3 Karyawan PT WKS Ajukan Eksepsi

Diduga Korupsi Fee Dana Desa Hasil Panen Pohon Akasia, 3 Karyawan PT WKS Ajukan Eksepsi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan pendapatan Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, telah disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Pasca didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya yang merupakan karyawan dari PT Wira Karya Sakti atau WKS resmi mengajukan eksepsi.

Ketiga terdakwa yakni Yulsyafridanus dan Hardian selaku Senior Manager di PT WKS, dan Junaidi selaku Senior Staff PT WKS. Eksepsi diajukan langsung dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (18/3).

Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa menolak atas dakwaan jaksa, yang menyatakan ketiganya terbukti melakukan penggelapan fee desa. Menurut jaksa, ketiganya dinyatakan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp280.371.000. 

Jumlah tersebut sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Dari dakwaan jaksa, para terdakwa dianggap telah menyalahgunakan uang fee Desa Rantau Kapas Tuo, yang berasal dari hasil pemanenan kayu Akasia Mangium pada tanah milik Desa Rantau Kapas Tuo.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksana undang undang nomor 06 tahun 2014, tentang desa yang menyatakan bahwa seluruh pendapatan desa, diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APD desa. 

"Baik seluruh berkas eksepsinya akan sudah diterima jaksa. Sidang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi ini," kata Majelis Hakim yang dipimpin Yandri Roni. (red)

Kontributor: Hendro