Dikawal Ketat! Tiga Tersangka Uang Ketok Palu Dititipkan ke Lapas Jambi Saat Ini

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tiga tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi pagi ini, Kamis (28/11). Ketiganya adalah Gusrizal, Supardi Nurzain, dan Elhelwi.
Pantauan dilapangan, ketiganya dititipkan di lapas, dengan pengawalan yang cukup ketat, dari pihak Jaksa KPK.
Sementara untuk pelimpahan berkas, dikabarkan akan dilakukan siang ini, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. "Iya infonya memang ada. Tapi belum ya jadi kita tidak bisa memastikan juga," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni.
Ketiga tersangka merupakan mantan anggota DPRD Provinsinya Jambi, yang terbagi dari 2 fraksi. Yakni masing-masing adalah Supardi Nurzain dan Gusrizal dari Fraksi Golkar, sementara El Helwi dari Fraksi PDIP.
Kontributor : Hendro
Editor : Ari