Diminta Bongkar Bekingan Azis, KPK: Kami akan dengan Senang Hati Mempelajari Apa yang Disampaikan Novel!

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengharapkan bila eks Pegawai KPK Novel Baswedan agar menyerahkan bukti-bukti soal siapa saja orang-orang yang menjadi bekingan eks Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin. Ada delapan orang yang disebut-sebut menjadi bekingan Azis untuk mengamankan kasus-kasus di KPK.

Diminta Bongkar Bekingan Azis, KPK: Kami akan dengan Senang Hati Mempelajari Apa yang Disampaikan Novel!
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada (kemeja putih) menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengharapkan bila eks Pegawai KPK Novel Baswedan agar menyerahkan bukti-bukti soal siapa saja orang-orang yang menjadi bekingan eks Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin.

Ada delapan orang yang disebut-sebut menjadi bekingan Azis untuk mengamankan kasus-kasus di KPK.

Karyoto mengaku selama proses penyidikan kasus eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, ia sama sekali tidak melihat adanya bukti nama-nama tersebut.

"Soal Azis Syamsuddin ya saya mau bicara apa ya kalau kita katakan di tahap awal sebelum teman-teman yang masuk TWK itu sudah memeriksa. Yang dikatakan Novel itu ada 7 yang sempat muncul media itu enggak ada," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

"Tidak menyebutkan si A, B,C tidak ada itu. Maka saya enggak tahu," imbuhnya.

Maka itu, Karyoto meminta Novel segera melaporkan, agar penyidik bisa mempelajari soal adanya orang-orang di KPK yang disebut menjadi bekingan Azis.

"Tapi, kalau dia memang punya bukti serahkan. Enggak apa-apa. Kami akan dengan senang hati mempelajari apa yang disampaikan Novel," kata dia. 

Terkuak di Sidang

Sebelumnya, Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada. Dalam BAP itu, Syahrial mengaku pernah menyampaikan bahwa ada delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu Azis Syamsuddin bila terjerat perkara di KPK.

"Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK.

Yusmada pun membenarkan isi BAP-nya itu.

"Iya pak," jawab Yusmada.

Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap AKP Stepanus Robin saat masih bertugas di KPK. Uang itu ditujukan agar AKP Robin dapat menghentikan proses penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah yang sedang ditangani oleh KPK.

Terkait kasus ini, Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein menerima uang dari Azis sebesar Rp3,1 miliar.

AKP Robin disebut pernah ditelepon Azis untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.

Uang Muka Rp300 Juta

Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.

Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Suara.com
Editor: Ari