Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut, Gema Bangsa: Bukti Sejarah dan Fakta Jelas, Empat Pulau Itu Milik Aceh

Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut, Gema Bangsa: Bukti Sejarah dan Fakta Jelas, Empat Pulau Itu Milik Aceh
Hamdani Hamid. (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA ACEH – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau kecil yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Aceh kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), memicu kontroversi dan protes dari berbagai pihak di Aceh.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025, pulau-pulau tersebut kini diklaim masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

Ketua DPW Partai Gema Bangsa Aceh, Hamdani Hamid, angkat bicara terkait pemindahan ini. Ia menegaskan bahwa secara historis dan administratif, keempat pulau tersebut sejak lama merupakan bagian dari Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil. Bahkan dalam masa transisi kemerdekaan Indonesia, wilayah tersebut sudah tercatat dalam administrasi Aceh.

“Kalau tanya ke warga Tapanuli Tengah, mereka juga mengakui empat pulau itu milik masyarakat Aceh,” ujar Hamdani dalam pernyataannya, Sabtu (14/6/2025).

Ia juga menyebutkan adanya bukti sejarah berupa makam seorang wali Allah yang berada di salah satu pulau tersebut, yaitu makam Teuku Rusli, yang diyakini berasal dari Aceh. Selain itu, Hamdani menyebutkan bahwa Keputusan Agraria tahun 1962 juga menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

Hamdani pun berharap agar Kemendagri bersikap bijak dalam menangani persoalan batas wilayah ini. Ia memperingatkan bahwa keputusan yang tidak sensitif terhadap sejarah dan fakta di lapangan bisa memicu konflik.

“Luka lama belum sembuh, jangan ciptakan luka baru. Kami sudah damai dan berharap kedamaian ini terus terjaga sepanjang Indonesia merdeka,” ucapnya.

Ia pun secara tegas meminta agar Kemendagri mencabut keputusan tersebut. “Tegas kami katakan, cabut Kepmen. Persoalan selesai, stabilitas terjaga. Save Aceh, Save Serambi Makkah, Save 4 Pulau Aceh,” pungkasnya.

(Ari)