DP3A Sarolangun Catat 24 Kasus Seksual Terhadap Anak dan Istri
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Mulai Januari hingga Oktober 2019, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, mencatat jumlah Kasus kekerasan, pelecehan seksual dan KDRT mencapai 24 Kasus.
"Ada 24 kasus pelecehan seksual. Terutama kekerasaan terhadap anak dan pelecehan terhadap istri," ungkap Sekdin DP3A Febrianti ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2019)
Dijelaskannya untuk bidang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik fisik maupun psikologis berjumlah empat kasus. Masing-masing Berinisial IW (37) warga Air Hitam dugaaan kasus kekerasan fisik ditempat kerja dan telah ditangani melalui mediasi.
Kemudian korban atas nama WD (27) warga Batang Asai, ditinggal suami dengan tidak dinafkahi dan telah dipulangkan kekampung juga melalui mediasi. CY(29), warga Pauh bercerai dan berebut hak asuh anak.
SF (37), warga Kecamatan Sarolangun dalam kasus dugaan ditelantarkan suaminya dan MR warga Kecamatan Pelawan dugaan kasus bercerai sehingga berimbas pada kejiwaan dan telah difasilitasi melalui Dinas Sosial untuk berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.
Masih kata Febriati, sementara dibidang perlindungan anak berjumlah 19 kasus yang sudah ditangani, tercatat pada semester pertama Januari sampai Juli ada 12 kasus.
Masing masing kekerasan fisik dengan korban 2 orang anak, kekerasan seksual terhadap anak 8 kasus dan kasus penelantaran terhadap anak 2 kasus. Sedangkan pada bulan Agustus 2 Kasus pelecehan seksual, September 2 Kasus pelecehan seksual, 2 Kasus kekerasan fisik anak dan 1 Kasus kekerasan fisik dan kejiwaan terhadap anak.
”Alhamdulillah, semua kasus ini sudah kita tangani dan fasilitasi untuk diselesaikan baik itu secara medis,Psikologis, Hukum dan mediasi kekeluargaan," terangnya.
Dirinya menghimbau jika kejadian serupa terjadi dilingkungan masyarakat, jangan lupa melaporkan kepada pihak DP3A sebagai penyambung tangan dan penyambung lidah pemerintah dalam menangani setiap kasus seperti hal itu.
”Kadang warga kita ini, kalau ada kejadian takut melaporkan, padahal ini penting sebab tuntutan undang undang yang harus kami jalankan. Dalam memberikan rasa aman, perlindungan dan mencari solusi setiap masalah yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Jadi tidak perlu takut," pungkasnya. (RED)
Reporter : Arfandi S