Dr. Dedek Kusnadi Terlalu Politik: Demokrasi Bukan Ruang Sunyi dari Kritik

Dr. Dedek Kusnadi Terlalu Politik: Demokrasi Bukan Ruang Sunyi dari Kritik
Dr Dedek dan Elas Anra Dermawan SH. (Fotoram)

Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.

(Praktisi Hukum dan Pengamat Politik Hukum)

BRITO.ID, BERITA OPINI - Ruang publik Jambi memang tengah ramai, bahkan gaduh, oleh silang pandang soal kepemimpinan dan proyek multiyears Gubernur Al Haris. Namun yang lebih menarik dari riuh itu bukan sekadar substansi pro-kontra, melainkan upaya sebagian kalangan intelektual—termasuk Dr. Dedek Kusnadi—yang berusaha mengarahkan narasi publik agar kritik terhadap kekuasaan dianggap sebagai “teror opini”.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai opini Dr. Dedek yang berjudul “Kala Al Haris Dikepung Isu Tendensius…” terlalu politis dan defensif. Ia menafsirkan kritik publik seolah serangan yang terorganisir terhadap pribadi Gubernur, bukan sebagai bagian alami dari mekanisme demokrasi dan kontrol rakyat terhadap kekuasaan.

Padahal, kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pejabat publik adalah hak konstitusional warga negara.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Menyebut kritik sebagai “teror opini” justru mencederai nilai demokrasi dan membuka ruang bagi budaya anti-kritik yang berbahaya.

Kritik Bukan Pembunuhan Karakter

Kritik yang tajam terhadap kebijakan pemerintah, apalagi terhadap proyek bernilai ratusan miliar, bukanlah bentuk kebencian atau penghakiman, tetapi ekspresi keprihatinan publik atas penggunaan uang rakyat.

Ketika masyarakat dan akademisi menyoroti retaknya proyek Islamic Center atau Stadion yang dikerjakan dengan sistem multiyears, itu bukan serangan personal kepada Gubernur, melainkan pertanyaan yang sah tentang transparansi, mutu pekerjaan, dan potensi penyimpangan.

Justru, dalam sistem hukum dan administrasi pemerintahan, kontrol sosial adalah elemen utama untuk mencegah korupsi.

Kritik menjadi bentuk partisipasi publik agar pemerintah tidak terlena oleh kekuasaan dan tetap tunduk pada prinsip good governance.

Masa Pemeliharaan Tidak Menghapus Kewajiban Hukum

Dr. Dedek menggunakan argumen teknis “masa pemeliharaan” sebagai pembelaan, seolah keretakan bangunan merupakan hal biasa yang tidak perlu dipersoalkan.

Benar bahwa dalam hukum konstruksi terdapat Defect Liability Period (masa tanggung jawab kontraktor).

Namun penjelasan itu tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum apabila ditemukan indikasi kesalahan perencanaan, pengawasan lemah, atau spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Kerusakan yang terjadi karena kelalaian pejabat pengawas atau manipulasi anggaran tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hukum tidak berhenti di batas administratif proyek; hukum menelusuri motif, tanggung jawab, dan akibat keuangan negara.

Itulah sebabnya desakan publik agar KPK turun tangan bukanlah tindakan tendensius, melainkan langkah wajar untuk menjaga integritas penyelenggaraan negara.

Kritik Tidak Melumpuhkan Birokrasi

Argumen bahwa kritik dapat “melumpuhkan birokrasi” juga menyesatkan.

Justru birokrasi menjadi kuat ketika bekerja dalam sistem yang transparan dan siap diawasi.

Pejabat publik yang bekerja dengan niat baik tidak akan takut terhadap kritik, karena kritik tidak menjatuhkan orang yang jujur—ia hanya mengguncang mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Yang melumpuhkan birokrasi bukanlah kritik, melainkan rasa takut terhadap transparansi.

Ketika setiap sorotan dianggap ancaman, itulah tanda bahwa sistem pemerintahan sedang tidak sehat.

BPK dan KPK Bukan Musuh Pemerintah

Dr. Dedek menyarankan agar publik tidak mendesak KPK dan membiarkan BPK bekerja.

Padahal, secara hukum, BPK dan KPK bukan lembaga yang saling menunggu.

KPK berwenang memulai penyelidikan berdasarkan dua alat bukti awal tanpa harus menunggu hasil audit BPK.

Audit BPK bersifat administratif, sementara penyelidikan KPK bersifat penegakan hukum pidana.

Artinya, jika ada dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek, KPK berhak melakukan langkah preventif dan represif tanpa harus menunggu audit akhir.

Justru sikap “menunggu BPK dulu” sering dijadikan dalih untuk memperlambat proses hukum.

Demokrasi Bukan Ruang Sunyi dari Kritik

Opini Dr. Dedek terlalu politis karena berusaha menempatkan kritik publik sebagai bagian dari “agenda tersembunyi.”

Padahal, demokrasi yang sehat justru hidup dari perdebatan, bukan dari kesunyian yang dibuat oleh ketakutan berbicara.

Menuntut transparansi bukan bentuk kebencian; itu bentuk cinta pada daerah dan komitmen pada integritas pemerintahan.

Rakyat Jambi tidak butuh pembela kekuasaan yang pandai berteori, tapi butuh intelektual yang berani bersuara jujur meski berbeda dengan arus kekuasaan.

Karena dalam sejarah demokrasi, yang membahayakan bukanlah suara keras rakyat, melainkan diamnya kaum terdidik ketika kekuasaan mulai menganggap dirinya tak boleh dikritik. 

(Editor: Ari)