Dua Terpidana Suap APBD Ini Kembali Dihadirkan Jadi Saksi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah kontraktor, kini giliran mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan dan mantan Assisten III Setda Provinsi Jambi, Saifuddin yang dipanggil menjadi saksi kasus suap ketok palu, untuk terdakwa Gusrizal, Sufardi Nurzain dan Elhelwi.
Kedua terdakwa merupakan orang yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus ketok palu, bersama 1 orang lainnya, yakni Supriyono, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), beberapa waktu lalu.
Keduanya diperiksa secara bersama sekaligus, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Morailam Purba, dan dua anggotanya.
Para terdakwa sendiri didampingi 6 orang Penasehat Hukum (PH) nya.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
