Konflik Meruncing, RS MMC Jambi Janji Kembalikan Uang Mantan Karyawan 15 Mei

Konflik Meruncing, RS MMC Jambi Janji Kembalikan Uang Mantan Karyawan 15 Mei

BRITO. ID, BERITA JAMBI - Konflik antara karyawan dan mantan karyawan Rumah Sakit Mayang Medical Center (RS MMC) Kota Jambi kian meruncing. Persoalan ini sudah sampai di DInas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Pengawas Koperas, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM kota Jambi Ramayanti mengatakan, mediasi ketiga antara mantan karyawan RS MMC Kota Jambi dengan pihak RS MMC menghasilkan kesepakatan. Adalah uang karyawan yang dipotong per bulan untuk tabungan masa tua (Simponi) dikembalikan pada 15 Mei 2019. Sedangkan untuk pisah dikembalikan pada 27 September 2019.

"Alhamdulillah semua sudah selesai kemarin mediasi terakhir hak-hak pekerja sesuai yang kita sepakati mengenai tabungan semuanya. Karena tersangkut biaya jadi minta waktu dan kedua belah pihak setuju. Kalau pekerja setuju masalah selesai," kata Ramayanti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2019).

Ramayanti menceritakan bahwa enam orang mantan karyawan RS MMC mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja untuk meminta bantuan, agar haknya sebagai karyawan dapat terpenuhi. Sebab, sesuai komitmen awal dengan pihak MMC bahwa apabila mengundurkan diri maka hak akan diberikan.

"Mereka mengadu ke sini untuk meminta bantuan karena kalau sudah melibatkan pemerintah tentu dia akan lebih nyaman dan pasti hak mereka akan diterima," katanya.

Dia juga menerangkan bahwa uang tabungan terkelompok menjadi dua, yaitu hak yang menabung pihak pengusaha dan pihak pekerja. Masing-masing dipotong per bulan sama banyak 50 %.

"Misalnya potongan karyawan 100 ribu per orang. Artinya pengusaha 100 ribu, jadi sebulan menabung 200 ribu," bebernya.

Maka, terang Ramayanti, tahap awal uang Simponi tetap dikembalikan sesuai dengan jumlah tabungan. Sisa yang dimiliki pengusaha nanti akan dikompensasi ke uang pisah. (red)

Reporter: Dewi Anita