Edi Purwanto Desak Revisi UU Minerba: Stop Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang

Edi Purwanto Desak Revisi UU Minerba: Stop Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang
Edi Purwanto (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA, – Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang harus dihentikan demi menghindari konflik sosial dan kerusakan infrastruktur. Ia mendesak revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) agar aturan mengenai jalan khusus tambang diperketat tanpa pengecualian.  

> "Revisi UU Minerba harus memastikan bahwa pembangunan jalan khusus menjadi kewajiban mutlak bagi perusahaan tambang. Tidak boleh ada tawar-menawar lagi," ujar Edi Purwanto.  

Lemahnya Implementasi UU Minerba

Pasal 92 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebenarnya sudah mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus untuk operasionalnya. Namun, banyak perusahaan tetap menggunakan jalan umum dengan alasan belum selesainya pembangunan jalan khusus.  

> "Penggunaan jalan umum ini menimbulkan banyak masalah, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga membahayakan keselamatan masyarakat. Sudah banyak korban jiwa akibat hal ini," tegasnya.  

Edi Purwanto mengusulkan agar revisi UU Minerba mencakup:  

1. Batas Waktu Pembangunan Jalan Khusus 

   - Perusahaan harus menyelesaikan jalan khusus dalam jangka waktu tertentu.  

2. Sanksi Tegas bagi Pelanggar

   - Perusahaan yang tetap menggunakan jalan umum tanpa izin harus dikenai denda dan sanksi administratif.  

3. Pengawasan Ketat oleh Pemerintah dan Masyarakat

   - Dibentuk tim pengawasan terpadu dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.  

4. Pembatasan Penggunaan Jalan Umum 

   - Kendaraan tambang hanya boleh melintas dalam kondisi darurat dengan kompensasi yang jelas untuk perbaikan jalan.  

Dampak Buruk Kendaraan Tambang di Jalan Umum

Sebagai wakil rakyat dari Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyoroti dampak buruk kendaraan tambang di daerahnya.  

> "Jalan kabupaten dan provinsi rusak parah akibat kendaraan tambang. Pemerintah daerah akhirnya harus mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan, padahal seharusnya ini tanggung jawab perusahaan," jelasnya.  

Selain itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan seperti polusi debu, kebisingan, dan meningkatnya kecelakaan lalu lintas.  

> "Perusahaan tambang tidak boleh hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan. Kita harus melindungi masyarakat," tambahnya.  

Dengan semangat yang sama, anggota Badan Legislasi DPR RI berkomitmen agar revisi UU Minerba dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dan lingkungan, tanpa menghambat investasi di sektor pertambangan. (**/*Rd/ari)