Enam Warga Jujuhan-Bungo Jambi Ditangkap Polisi, Diduga Transaksi Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo meringkus 6 orang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keenam orang ini dibekuk di salah satu rumah pelaku di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Minggu (5/6).

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo meringkus 6 orang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keenam orang ini dibekuk di salah satu rumah pelaku di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Minggu (5/6).
Mereka yang diamankan Indra Priyadi (30), Baitul Lalip (42), Peri Kusmadi (25), Candra Satriayadi (33), Jhon Padri (37) dan Ricar Saputra (40). Semua pelaku yang ditangkap adalah warga kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Sementara ini barang bukti sabu berat 40 gram golongan satu turut diamankan.
Penangkapan keenam pelaku berawal tim opsnal Satres Narkoba Polres Bungo mendapat info dari masyarakat bahwa di rumah yang bersangkutan itu sedang transaksi dan pesta narkoba. Berkat informasi tersebut petugas bergerak cepat untuk menyelidiki lokasi dimaksud.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Jujuhan. Mendapat informasi yang disampaikan masyarakat petugas bergerak cepat menuju lokasi.
"Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dituju. Enam orang pelaku berhasil diamankan. Setelah 6 pelaku diamankan, langsung menghubungi pihak dusun, datuk Rio (kades) untuk menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku yang sedang transaksi narkoba itu," ungkap AKP. Lumbrian, Senin (6/6/2022).
Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah bong lengkap dengan alat hisap, pirex kaca yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu, 15 plastik klip kecil berisi sabu dan plastik klip besar juga berisi sabu.
"Tidak cuma itu, ada juga timbangan digital dan uang tunai Rp 3.6 juta. Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutup Kasat Narkoba. (red)