Fakta Terungkap M Kece Dianiaya dan Ditampar dengan Kotoran, Petugas Tahanan Menuruti Irjen Napoleon Bonaparte

Fakta terungkap Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya tahanan, M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Aksi pembulian itu terjadi ketika jenderal bintang dua itu meminta agar anggota polisi yang menjaga rutan mengganti gembok ruang tahanan yang dihuni M Kece. 

Fakta Terungkap M Kece Dianiaya dan Ditampar dengan Kotoran, Petugas Tahanan Menuruti Irjen Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Fakta terungkap Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya tahanan, M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Aksi pembulian itu terjadi ketika jenderal bintang dua itu meminta agar anggota polisi yang menjaga rutan mengganti gembok ruang tahanan yang dihuni M Kece. 

Fakta terkuak saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada Irjen Napoleon yang berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Dalam sidang tersebut, Irjen Napoleon didakwa menganiaya dan melumuri wajah M Kece dengan menggunakan kotoran manusia. 

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap pihak yang ikut terlibat saat Irjen Napoleon menganiaya M Kece di dalam rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Diketahui, M Kece meringkuk di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 terkait kasus penodaan agama. Saat itu juga, Napoleon juga menjadi tahanan dalam kasus berbeda.

Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Untuk tahanan baru termasuk Kece, ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Jaksa mengatakan, saat itu Kece menggunakan tongkat untuk berjalan. Namun, Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.

Setelahnya, M Kece diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.

Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," kata jaksa Faizal Putrawijaya.

Setelah itu, kunci gembok kamar tahanan M Kece lantas dibawa oleh terdakwa Pak RT. Kepada Pak RT, Napoleon meminta agar dibangunkan tengah malam agar bisa menemui Kece di kamar tahanannya.

Memasuki pukul 22.25 WIB, para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat Kece. Tidak lama berselang, sebagian tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11 Kece.

Memasuki pukul 00.30 WIB, tepat pada Kamis, 26 Agustus 2021 Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26. Tidak lama berselang, mereka menuju kamar tahanan yang dihuni M Kece.

Jaksa menyebut, terdakwa Pak RT sempat mengambil gorden guna menutup setengah jendela kamar tahanan M Kece. Tujuannya, agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya.

Setelah itu, Napoleon mengajak M Kece berbicara mulai soal identitas hingga terkait konten Youtube yang menistakan agama. Tidak lama berselang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu meminta Dedy Wahyudi untuk memanggil tahanan lain, Maman Suryadi yang merupakan anggota FPI.

"Maman Suryadi diminta Napoleon melakukan klarifikasi terkait hadis yang disampaikan M Kece. Setelah itu saksi Maman Suryadi masuk ke dalam kamar tahanan nomor 11 terjadi perdebatan mengenai hadis yang disampaikan M Kace yang mengatakan 'Tinggalkan ajaran Muhammad Bin Abdullah' dan mengatakan 'Nabi Muhammad bermata belo, bermuka buruk atau jelek dan itu ada hadisnya', kemudian saksi Maman Suryadi mencolek dagu M Kace sambil mengatakan 'Tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Al-Quran'," beber jaksa.

Setalah hal itu terjadi, Napoleon menyuruh tahanan bernama Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi kamar tahanannya. Bungkusan itu ternyata berisi kotoran atau tinja manusia.

Napoleon kemudian mengambil kotoran manusia dengan tangannya dan berdiri menghampiri Kece. Kemudian, dia melumuri tinja ke wajah Kece -- bahkan sampai kepala Kece terbentur ke tembok.

"Selanjutnya terdakwa (Irjen Bonaparte) melumurkan bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kace yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut M Kace dengan berteriak mengatakan 'Tutup mata kamu dan mulut kamu' dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kace sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kace terbentur ke tembok," jelas jaksa.

Saat dianiaya, Djafar Hamzah, tahanan lain juga ikut memukul dada dan menginjak paha Kace. Sedangkan tahanan Himawan Prasetyo, lanjut jaksa, ikut memukul pundak Kace dengan sandal jepit.

Kece pun menghindar dengan cara merangkak ke arah pilar.

Ketika merangkak, terdakwa Himawan Prasetyo memukul bagian pundak bagian kiri Kace dengan menggunakan sandal jepit sebanyak tiga kali seraya berkata: 'Monyet kamu, anjing kami, bikin masalah saja!'

Kece membalas dan berkata: 'Yang anjing kamu'. Hanya saja, tatapan wajah Kece mengarah ke Dedy Wahyudi dan membikin emosi yang bersangkutan mendidih.

Dedy kemudian mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantung plastik dan naik ke atas tempat tidur beton. Dengan tangan terbuka, Dedy menampar wajah Kece ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali.

"Lalu Dedy Wahyudi memasukan kotoran manusia atau tinja tersebut ke dalam mulut M Kace dengan penuh tenaga atau dengan sangat keras sebanyak 2 kali," terang jaksa.

Kece pun mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara. Kace mengalami pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang akibat kekerasan tumpul.

Atas perbuatannya, Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sumber: Suara.com

Editor: Ari