Giliran Kades Napal Sisik Terlibat Korupsi Dana Desa Disidang

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Besarnya kucuran dana desa yang diberikan pemerintah pusat, seolah menjadi perlombaan bagi para Kepala Desa (Kades) untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Kali ini melibatkan Sargawi, Pjs Kades Napal Sisik, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bambang Heri Jasmani, yang menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (28/11).
Seorang saksi yang merupakan Pendamping Desa, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batanghari, dihadapan para terdakwa. Dipersidangan yang dipimpin hakim Srituti Wulansari, saksi mengungkapkan adanya pembuatan perahu, yang tidak sesuai perencanaan.
"Di tahun 2018 ada beberapa unit pembuatan perahu, 2 unit perahu belum selesai, dan belum bisa digunakan. Jadi cuma digunakan sebesar Rp95 juta saja dari dana yang ada Rp200 juta lebih," kata saksi Mahfud.
Sementara saksi lainnya yang dihadirkan adalah Endra Wijaya, selaku penyedia barang, untuk pembangunan gedung serba guna. Dipersidangan, ia mengakui bahwa yang menyediakan material berupa batu bata, kerikil, tanah timbunan, dan lainnya.
"Pada pembelian batu bata, awalnya bambang memberikan uang senilai Rp10 juta ke saya. Namun ternyata batu yang dibeli kelebihan, dan pak bambang meminta kelebihan uang dan saya kembalikan sekitar Rp4,7 juta," kata saksi.
Sementara untuk pengadaan material lainnya, diakui saksi sudah tak ingat. "Yang kerikil, tanah, itu saya lupa yang mulia. Tidak ada yang pakai nota," ujarnya.
Namun kesaksian Endra Wijaya, dibantah oleh terdakwa Bambang Heri. Menurutnya, ia tak pernah memesan material kepada saksi. "Tidak benar yang mulia. Saya tidak pernah memesan kepada saksi. Saya juga tidak pernah menerima uang kembalian sebesar 5 jutaan itu," kata terdakwa Bambang.
Menurut Jaksa, keduanya telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan, dalam pengelolahan dana desa tahun 2018. Yakni pada kegiatan pembangunan gedung serba guna, dan kegiatan pengadaan sarana, prasarana olahraga.
Dari hasil penyelidikan tim Tipikor Polres Batanghari, ditemukan penyimpangan uang yang bersumber dari APBN, pada kegiatan yang dilaksanakan april desember 2018.
Dalam pelaksanaan terdapat kesalahan dalam pengelolah pencairan, lalu ditemukan administrasi fiktif dan telah terjadi kelebihan pembayaran yang membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 154 juta.
Kontributor : Hendro
Editor : Ari