Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumuman

Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumuman
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS, hasilnya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
 
"Tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Yusri.

Kemudian, 5 orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Sumber: kumparan
Editor: Ari