Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumuman
Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS, hasilnya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
"Tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Yusri.
Kemudian, 5 orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Sumber: kumparan
Editor: Ari

Ari W