Terjebak dalam Sistem dan Dianggap sebagai Orang Zola, Supriyono Ajukan Pledoi
Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN yang menjadi tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali disidang, Senin (25/06/2018).
BRITO.ID, JAMBI - Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN yang menjadi tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali disidang, Senin (25/06/2018). Sidang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Supriyono dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang ketok palu atau suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Oleh jaksa KPK, perbuatan Supriyono dinyatakan sesuai dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Herman Kadir, kuasa hukum Supriyono mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan tersebut pada persidangan hari ini. "Pembelaannya sudah selesai, dan akan kita bacakan dalam persidangan,” kata Herman.
Kata dia, perbuatan yang dilakukan bukanlah hal terpuji. Namun hal ini semata-mata karena terdakwa menjadi korban sistem dan tidak serta merta sebagai inisiator atau penggerak.
"Hal ini jelas dan terang terbukti di persidangan secara terbuka, betapa terdakwa sama sekali tidak pernah menuntut bagian untuk dirinya sendiri,” sebut Herman.
"Selain itu, terdakwa melakukan perbuatan berkaitan dengan tindak pidana penyuapan disebabkan karena terdakwa terlanjur dipersepsikan sebagai orangnya pemerintah oleh rekan-rekannya sesama anggota DPRD Provinsi," timpalnya. (B1)