Hadapi Bulan Ramadhan, Kemenag Muarojambi: Kita Tarawih di Rumah Saja

Sekitar sepekan ke depan, seluruh umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Sehubungan dengan hal tersebut, di tengah upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19, Kemenag Muarojambi mengeluarkan edaran . Surat edaran tersebut berisi  Panduan pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. 

Hadapi Bulan Ramadhan, Kemenag Muarojambi: Kita Tarawih di Rumah Saja
Kantor Kemenag Muarojambi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Sekitar sepekan ke depan, seluruh umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Sehubungan dengan hal tersebut, di tengah upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19, Kemenag Muarojambi mengeluarkan edaran . Surat edaran tersebut berisi  Panduan pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Muarojambi M. Buhri, melalui Kasubsi Bimas Muchsin mengatakan berdasarkan surat edaran Kemenag RI yang diteruskan oleh Kemenag Provinsi Jambi, bahwa pelaksaanan salat tarawih di tengah pandemi Corona tahun ini umat Islam diminta untuk melaksanakan solat tarawih di rumah.

"Panduan intinya, pertama kementerian agama ingin memastikan beberapa hal, puasa wajib dilaksanakan, kemudian untuk solat tarawih dilaksanakan di rumah berjamaah bersama keluarga inti.  Tadarusan, buka puasa  bersama yang kegiatan tersebut mengundang orang banyak itu diminta untuk tidak dilaksanakan," sebut Muchsin Senin (13/4/20).

Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri sendiri, Kemenag Muarojambi  masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), 

"Kalau solat Idul Fitri dalam surat edaran itu diminta untuk dilaksanakan di rumah juga, namun untuk hal ini kita masih menunggu fatwa dari MUI," katanya.

Dikatakannya untuk pelaksanaan pembayaran zakat sendiri yang biasanya melalui badan Amil Zakat yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang ada di Musola ataupun di masjid masjid tetap bisa dilaksanakan seperti biasa, namun hal ini harus memenuhi protokol kesehatan Covid19.

"Untuk penerimaan Zakat, boleh dilakukan di masjid atau panitia yang sudah dibentuk di masing-masing desa. Namun hendaknya 
memperhatikan protokol kesehatan Covid19, seperti memakai sarung tangan, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan lainnya," sebutnya.

Diakuinya, meski nantinya menimbulkan perbedaan di tengah masyarakat, namun selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada masyarakat, mengingat wabah Covid19 ini sudah menjadi pandemi di Indonesia dan Jambi umumnya.

"Kami juga menyadari nantinya tentu ada masyakat yang mau menerima edaran ini dengan lapang dada, namun ada juga yang masih ingin melaksanakan tarawih di masjid, andaikan nantinya ada yang terpapar wabah Covid19 ini, kita tidak mau mengambil resiko, jadi intinya setelah kita sampaikan edaran ini, harapan kita bisa diikuti oleh masyarakat umat Islam yang ada di Muarojambi," tandasnya.

Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi