Hari Buruh Jelang Lebaran, Pemuda Muhammadiyah Jambi: Kami Peringatkan Pengusaha Wajib Beri THR ke Pekerja!

Hari Buruh yang diperingati setiap Tanggal 1 Mei bukan hanya sekedar menyuarakan aspirasi dari para Buruh di seluruh jantung perekonomian Indonesia, tapi bagaimana Pemerintah menjawab dan menjamin kesejahteraan, keselamatan dan kepastian hukum dari para Buruh.

Hari Buruh Jelang Lebaran, Pemuda Muhammadiyah Jambi: Kami Peringatkan Pengusaha Wajib Beri THR ke Pekerja!
Dzulqarnain Ketua Buruh Pemuda Muhammadiyah Jambi. (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Hari Buruh yang diperingati setiap Tanggal 1 Mei bukan hanya sekedar menyuarakan aspirasi dari para Buruh di seluruh jantung perekonomian Indonesia, tapi bagaimana Pemerintah menjawab dan menjamin kesejahteraan, keselamatan dan kepastian hukum dari para Buruh.

Menariknya, peringatan hari buruh 1 Mei 2022 ini bertepatan dengan penghujung Ramadhan jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Semoga para buruh yang menjadi penggerak dasar ekonomi bangsa telah mendapatkan hak di masing-masing tempat bekerjanya tentunya tanpa mengabaikan kewajiban tanggung jawab sebagai buruh.

Dzulqarnain, Ketua Bidang Buruh, Tani dan Nelayan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi menegaskan bahwa kaum buruh perlu mendapatkan Jaminan Kesejahteraan yang meliputi Jaminan Sosial, Jaminan Pensiun dan Tunjangan Tanggungan. 

"Para pekerja atau buruh mendapatkan jaminan keselamatan di masing-masing tempat kerjanya dan tentu kepastian hukum menjadi payung utamanya," katanya dalam rilis yang diterima Brito.id, Minggu (1/5).

Kemenaker telah melaunching program jaminan hari tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT sejak Tahun 2017 telah mealisasikan penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sebanyak 658 unit, 1.385 unit di tahun 2018.

Kemudian tahun 2019 398 unit rumah sampai dengan tahun 2020 hanya 82 unit rumah yang tersalurkan karena menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19 sehingga menjadi penurunan realisasi.

Dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ada hal-hal baru yang diatur. Antara lain penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asbanda, penambahan skema baru berupa novasi yaitu pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT, serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan (funding) dan suku bunga pinjaman (lending).

“Pemerintah lewat Kemenaker telah membuat regulasi dan program terkait Kesejahteraan Buruh, namun ini perlu kerjasama dan kerelaan hati dalam berfastabiqul khaerat dari Para Pengusaha atau Pemberi Kerja, kami tegaskan bahwa kami akan kawal program Jaminan Hari Tua ini sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah terhadap para pekerja atau buruh” Tambah Dzulqarnain

Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan perlu menjadi acuan mendasar bagi para pengusaha ataupun pemberi kerja.

“Kami juga peringatkan kepada Para Pengusaha atau pemberi kerja agar menjamin kesejahteraan para pekerja dan buruh, terutama Jelang Idul Fitri 1443 H untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika para pengusaha belum merealisasikan itu maka Pemuda Muhammadiyah akan melakukan advokasi dan demonstrasi besar-besaran di tempat para buruh yang belum mendapatkan haknya,” pungkasnya. (red)