Hendak Ditangkap Kejari, Mantan Kades Tanjung Pauh KM 32 Muarojambi Kabur

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Kejaksaan Negeri Muarojambi sudah meningkatkan perkara terkait dengan kasus mantan Kepala Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi menjadi tahap dua.
Namun, proses tahap dua belum terlaksana lantaran Tersangka yang berinisial ST tidak memenuhi panggilan Kejari.
Kejari sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada ST untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ST selalu mangkir.
"Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait mantan Kades Tanjung Pauh KM 32 Mestong, dan sudah ditingkatkan menjadi tahap dua, tapi kami panggil tiga kali berturut-turut mangkir," ujarnya.
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan, pihak Kejari pun telah mendatangi rumah untuk melakukan penjemputan paksa alias penangkapan.
Namun pihaknya hanya bertemu dengan ibu tersangka di rumahnya yang berada di desa tersebut. Berdasarkan keterangan dari Ibunya, tersangka ST sudah tak tinggal lagi di sana.
"Keterangan dari ibunya, TSK tidak lagi berdomisili di alamat yang pertama. Sekarang ibu kandung juga tidak mengetahui keberadaannya, ini juga diperkuat dengan keterangan dari pak kepala desa bahwa posisinya memang tidak diketahui," sebut Rudi.
Adapun perkara yang dilakukan oleh ST yaitu berkaitan dengan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf b yang masuk dalam kategori Pungli. Dalam kasus ini, ST ini berkaitan dengan jual beli tanah warganya.
Sementara kasus ini dilakukannya sekira tahun 2018 lalu. Rudi menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kedepan kepada tersangka untuk menyerahkan diri ke Kejari Muarojambi.
Jika memang dalam waktu tiga hari tidak ada itikad baik dari tersangka, pihaknya akan melakukan panggilan melalui media cetak.
"Itu juga tiga hari berturut-turut, kalo masih tidak datang juga ke Kejari Muarojambi, kita akan buat menjadi DPO. Jika memang masih juga tidak hadir, kita akan berkordinasi dengan pimpinan (Kajari), kita akan sidangkan dengan sidang pengadilan in absentia," sebutnya.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi