Ingin Selundupkan Benih Lobster Seharga Miliaran Rupiah ke Malaysia, 4 Pelaku Ini Diseret ke Pengadilan
Lagi-lagi penyelundupan benih Lobster dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.6,7 Miliar, terjadi di Provinsi Jambi. Kali ini para pelakunya didakwa bersalah di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/7).
BRITO.ID, Berita Jambi - Lagi-lagi penyelundupan benih Lobster dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.6,7 Miliar, terjadi di Provinsi Jambi. Kali ini para pelakunya didakwa bersalah di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/7).
Para pelaku adalah Nur Kholik, Inurdin, Warjianto dan Rahmat Abidin, dinyatakan terbukti melakukan, yang menyuruh dilakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
"Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tidak memiliki siup," kata Jaksa Kejati Jambi, Noraida.
Kasus penyelundupan ini berhasil digagalkan, karena di perjalanan kendaraan yang Ia kendarai dihentikan oleh anggota Dirkrimsus Polda Jambi, dengan barang bukti berupa 7 Box berukuran besar, berisikan benih Lobster.
"Lobster jenis Pasir sebanyak 44.561 ekor, dan jenis Mutiara sebanyak 239 ekor, dengan jumlah total potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 6.731.950.000," kata jaksa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Junto, Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan Junto UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Junto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sementara dari keterangan 2 orang saksi penangkapan yang diperiksa, benih-benih lobster tersebut rencananya akan dikirim kembali ke Muara Sabak, Tanjabtim, menuju Batam dan tujuan akhir ke Malaysia.
"Tujuannya adalah ke Jambi, nanti selanjutkan di jual ke Malaysia," kata saksi.
"Kalau sekarang benih-benih sudah dilepas liarkan ke laut Indonesia lagi," pungkas saksi.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
