Ini DPO yang Ditangkap Kejati Jambi Sepanjang Januari-Juni 2018

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ditangkap sepanjang Januari sampai Juni 2018. 

Ini DPO yang Ditangkap Kejati Jambi Sepanjang Januari-Juni 2018

BRITO.ID, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ditangkap sepanjang Januari sampai Juni 2018, Jumat (20/07). 

Kepala Kejati Jambi Andi Erwina merinci pertama adalah Prof Aulia Tasman terpidana korupsi kasus pengadaan alat kesehatan di Universitas Jambi (Unja) tahun 2013.

Selanjutnya Gregory Isaac Iskandar alias Gerry Iskandar Alamiah Bin Iskandar Alamiah. Dia adalah tersangka korupsi kasus proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku Jambi Tahun Anggaran 2011.

Lalu Buswan, terpidana kasus uang rutin atau dana tambahan penghasilan tidak tetap anggota DPRD Tebo Tahun 2000 - 2005. Selanjutnya Nur Rahman Bin Yusuf terpidana kasus penambangan emas tanpa izin.

Ada lagi Sani Bin Saleh terpidana kasus penambangan emas tanpa izin dan Hendri Yanto alias Hen bin M Nur terpidana kasus penambangan emas tanpa izin ditangkap oleh tim intel Kejati Jambi dan Pidum Kejari Muaro Jambi.

Adnan bin Ugut terpidana korupsi kasus pengadaan dan pemasangan Ajir. Revolren Simanjuntak, SE terpidana korupsi kasus kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan dan general check up.

Subianto bin Sumardi terpidana kasus tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2008 s/d 2009. Ferry Nursanti binti Abu Mansyur tersangka tindak pidana korupsí pada kegiatan atas hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 24.870 M2 .

"Dan yang terakhir, Hafifullah Sinwani, ST tersangka tindak pidana korupsi penggelapan aset/ barang milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada UPT Alat Berat dan Perbengkelan (ALKAL) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun serta Syafruddin S.Pt bin H. Muslim," ungkapnya. (ron)