Jadi Saksi, Bendahara Desa Kasang Lopak Alai Sebut Kades Tutupi Temuan 2017 dengan Duit Pencairan 2018

Jadi Saksi, Bendahara Desa Kasang Lopak Alai Sebut Kades Tutupi Temuan 2017 dengan Duit Pencairan 2018
Mantan kades Lopak Alai Marzuki didampingi pengacara. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Kadang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi, berlanjut dengan pemeriksaan saksi pertama. Saksi yang dihadirkan ke persidangan yakni Perangkat Desa.

Didampingi dua orang Penasehat Hukumnya, terdakwa Marzuki bin Imron, terlihat mendengarkan secara detail beberapa pernyataan saksi, dihadapan Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting.

Hakim mencecar pertanyaan, terkait adanya pencairan dana untuk beberapa kegiatan pembangunan. Saksi pun mengungkapkan beberapa pengetahuannya.

"Ada pak, jadi di tahun 2017, kades ada minta pencairan dana. Katanya untuk menutupi temuan di tahun sebelumnya. Di tahun 2018 juga ada, dicairkan untuk menutupi tahun sebelumnya lagi. Memang sebenarnya itu tidak boleh karena sudah berbeda tahunnya," kata saksi Fatimah,  Bendahara Desa.

"Kalau setiap ada kegiatan, itu biasanya kades minta dicairkan dulu dananya. Baru kegiatannya dilaksanakan pak," kata saksi kembali menjawab pertanyaan Hakim.

Sementara saksi Pujianto, juga mengakui bahwa adanya temuan lanjutan di tahun 2019. Yakni hingga ratusan juta rupiah. "Ya di tahun 2019 ada temuan lagi dari Inspektorat. Waktu itu kades sempat beberapa kali mengajak saya ke bank untuk melakukan pencairan. Tapi saya tidak mau. Jadi saya tanda tangan saja," katanya.

Dari adanya kasus ini, menimbulkan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp.516.305.813. (RED)

Kontributor : Hendro S