Jalani Sidang Korupsi, Kades Bukit Talang Mas Sarolangun Ini Sebut Sekdes Palsukan Tandatangan Camat Singkut
Yudiono, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Sarolangun, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dengan agenda pemeriksaan terdakwa
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Yudiono, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Sarolangun, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang yang digelar secara daring ini, dipimpin oleh majelis hakim Victor Togi dan dua anggotanya.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan soal dana koperasi PKK, desa Bukit Talang Mas yang diduga turut diselewengkan terdakwa.
"Masih ingat di persidangan sebelumnya saksi dari PKK bilang uang yang diterima hanya 15 juta, memang segitu jumlah yang harusnya diserahkan?,"tanya hakim.
"Iya betul yang mulia hanya 15 juta, kurang 5 juta. Mestinya 20 juta. terpakai kemarin untuk program lain," sebut terdakwa Yudiono.
Bahkan diketahui jika anggaran yang seharusnya diserahkan tahun 2015 ini, baru diserahkan ke PKK oleh terdakwa ditahun 2016.
Terdakwa juga kembali dikonfirmasi oleh majelis hakim, mengenai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Camat Singkut sebagai syarat untuk pencairan anggaran dana desa.
Terdakwa mengaku, kalau yang memalsukan tanda tangan camat itu dilakukan oleh Saiful, sekretaris desa. Itu dilakukan karna Camat Singkut tidak mau merekomendasikan pencairan kedua dan ketiga, karna pertanggung jawaban anggaran dari Kepala Desa Bukit Talang Mas belum diselesaikan.
"Itu yang buat tandatangannya Saiful yang mulia, saya tahu," kata terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa Yudinono diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2015 dan tahun 2016.
Dimana hasil adit Inspektorat ditemukan kerugian negara senilai Rp.402 juta, pada sejumlah pekerjaan yakni pembanunan drainase jalan Desa, anggaran koperasi PKK dan pengecoran lantai halaman paud.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
