Jozeph Paul Zhang Kini Jadi Tersangka, Ini Dia Nama Asli Penghina Islam, Polisi: Yakin Bisa Ditangkap

Polisi menetapkan pria yang menggunakan nama di medsos Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kasus ini berawal dari ucapan Jozeph Paul Zhang soal nabi ke-26 yang viral di medsos. Jozeph Paul Zhang awalnya membuat pernyataan yang diduga menistakan agama dalam sebuah forum diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di akun YouTube pribadinya. Awalnya, Jozeph Paul Zhang membuka forum Zoom bertajuk 'Puasa Lalim Islam' dengan menyapa para peserta.

Jozeph Paul Zhang Kini Jadi Tersangka, Ini Dia Nama Asli Penghina Islam, Polisi: Yakin Bisa Ditangkap
Jozeph Paul Zhang (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Polisi menetapkan pria yang menggunakan nama di medsos Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kasus ini berawal dari ucapan Jozeph Paul Zhang soal nabi ke-26 yang viral di medsos.

Jozeph Paul Zhang awalnya membuat pernyataan yang diduga menistakan agama dalam sebuah forum diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di akun YouTube pribadinya. Awalnya, Jozeph Paul Zhang membuka forum Zoom bertajuk 'Puasa Lalim Islam' dengan menyapa para peserta.

"Shalom yang ada di Afrika, di Rusia, Amerika, Kanada, ya Amerika sudah masuk. Yang ada di New Zealand, Australia, shalom semua, rahayu. Yang ada di Kamboja, juga di Thailand, Korea, luar biasa ya rombongan para nabi internasional. Tadi yang dari Kamboja mau daftar nomor 29. Saya suruh ambil nomor antrean dulu di Munchen," ujar Jozeph Paul Zhang seperti dilihat di akun YouTube Jozeph Paul Zhang, Sabtu (17/4/2021).

Setelah menyapa para peserta, dia kemudian membuka tema Zoom diskusi itu. Dia awalnya menyinggung soal umat Islam yang puasa namun dirinya yang lapar.

"Jadi, kalau kita lihat, sekarang di Indo kan pada lagi puasa ya. Kalau di Eropa juga lagi pada... bukan lagi pada puasa, lagi duniawi nggak puasa. Sebab temen-temen muslim di Eropa ini tahun pertama puasa, takut sama Allah. Tahun kedua puasanya separo, nyoba Allah lihat apa nggak. Tahun 3 bablas nggak yang puasa, Allah nggak lihat. Loh kenapa? Kan Allah Mahatahu. Nggak, Allah lagi dikurung di Ka'bah," katanya sambil tertawa.

Jozeph Paul Zhang kemudian mengaku merasa tidak nyaman dengan adanya bulan puasa. Dia menyebut suasana menjelang Idul Fitri sebagai sesuatu yang mengerikan. Setelah itu, dia menantang orang-orang untuk melaporkannya ke polisi. Dia kemudian mengaku sebagai nabi ke-26.

"Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah," tuturnya.

Dilaporkan ke Polisi

Jozeph Paul Zhang kemudian dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan penodaan agama.

"Kemarin sebelum zuhur bikin laporannya (ke Mabes Polri)," ucap pelapor, Husin Shahab, saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).

Husin juga memperlihatkan laporan polisi (LP) yang dibuatnya di Mabes Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Husin mengaku melaporkan Jozeph Paul Zhang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.

Jozeph Paul Zhang disebut sedang berada di Jerman. Dia juga meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas karena dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.

"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.

"Jadi temen-temen, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya," sambung Jozeph.

Polri pun memburu Jozeph Paul Zhang. Menurut Polri, Jozeph Paul Zhang ada di Jerman.

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

Ngaku Ditekan

Jozeph Paul Zhang mengaku banyak gereja yang menekan dirinya setelah video viral dirinya mengaku sebagai nabi ke-26. Dia kemudian menyampaikan alasan mengapa jarang berkhotbah di gereja Indonesia.

"Jadi temen-temen, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya. Mereka tahu cara menekan tapi kalau saya kan tidak hidup dari perkumpulan gereja-gereja ini atau persembahan saya sendiri jarang khotbah di gereja Indonesia," kata Paul.

"Hampir sudah tidak pernah lagi, hanya di awal saja, di 3 bulan saya pertama di Eropa memang saya menghindar, saya memang menghindar. Kenapa saya menghindar? Karena saya tahu aktivitas saya berbahaya. Saya tidak mau melibatkan mereka," imbuh Paul.

Berdasarkan data perlintasan WNI, Jozeph Paul Zhang ternyata bukan nama asli pria tersebut. Nama aslinya adalah Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Sesuai data perlintasan, namanya Shindy Paul Soerjomoelyono," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Senin (19/4/2021).

"Paul Zhang itu nama akun YouTube-nya," sambungnya.

Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka. Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube.

"Iya sudah (tersangka), kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph Paul Zhang diduga melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Brigjen Rusdi Hartono.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, Jozeph juga juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) Polri. Penerbitan DPO ini sebagai dasar meminta penerbitan red notice oleh Interpol.

"Iya sudah diterbitkan DPO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI. Agus mengatakan hal itu saat ditanya soal apakah Jozeph Paul Zhang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai WNI.

"Infonya demikian," ujar Agus saat dimintai konfirmasi.

Polri yakin Jozeph Paul Zhang bisa ditangkap meski ada di Jerman. Menurut polisi, Interpol akan menerbitkan red notice terlebih dahulu terhadap Jozeph Paul Zhang. Namun ada mekanisme koordinasi yang harus dilalui sebelum red notice disetujui.

"Kan ada mekanismenya (menerbitkan red notice). Kita koordinasi dengan Hubinter, Interpol Indonesia, dengan pusat Interpol di Lyon. Disetujui nggak terbit red notice. Kalau terbit, baru bisa terbit," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021)

Jika red notice tidak berhasil diterbitkan, lanjut Agus, ada cara kedua yang bisa dilakukan. Agus mengungkapkan Polri akan melakukan kerja sama berupa government to government (G to G) atau police to police (P to P).

"Kalau nggak disetujui ya nanti kerja sama G to G atau P to P," tuturnya.

Sumber: detikcom
Editor: Ari