Kabupaten Bungo-Jambi Terapkan PPKM Level 2, Ini yan Wajib Diperhatikan!

Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dengan diterbitkan surat bernomor 300/483/BPBD Kesbangpol yang ditandatangani oleh Bupati Bungo Mashuri maka status ini memperhatikan pembatasan kegiatan terbuka.

Kabupaten Bungo-Jambi Terapkan PPKM Level 2, Ini yan Wajib Diperhatikan!
Kadis Kominfo Bungo Zainadi (kanan) (dok)

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dengan diterbitkan surat bernomor 300/483/BPBD Kesbangpol yang ditandatangani oleh Bupati Bungo Mashuri maka status ini memperhatikan pembatasan kegiatan terbuka.

Hal ini diungkapkan Humas Pemkab Bungo/Kepala Dinas Kominfo Bungo Zainadi, Jumat (8/10) saat dikonfirmasi. Dijelaskannya, Pemkab mengoptimalkan posko Covid-19 di Desa/Dusun dan kelurahan.

"Sehingga pencegahan Covid-19 di tingkat desa semakin baik. Kita berharap herd Immunity Bungo semakin naik. Dengan cara PPKM hingga desa dan kelurahan," katanya.

PPKM Level 2 ini ditegaskan merujuk Inmendagri 44/2021, sejumlah aturan di daerah PPKM level 2 mulai dilonggarkan. Beberapa di antaranya, pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.

"Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas," katanya.

Kemudian, Work From Office maksimal 50% dan kapasitas Work From Home maksimal 50%. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko klentong, agen atau outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan.

"Makan di tempat sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat," jelasnya.

Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50% dan resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50%. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita berharap masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan penerapan 5M. Selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas sosial dan menghindari kerumunan. Transportasi umum sudah beroperasi dengan mengatur kapasitas dan jam operasional," tutupnya. (Ari Widodo)