Karhutla di HGU PT Kharisma Kemingking, Kapolres Muarojambi: Kami Belum Menemukan Siapa Pelaku Pembakaran

Kasus kebakaran yang menghanguskan 9 hektar lebih lahan HGU milik PT Kharisma Kemingking saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Muarojambi.

Karhutla di HGU PT Kharisma Kemingking, Kapolres Muarojambi: Kami Belum Menemukan Siapa Pelaku Pembakaran
Konferensi Pers Polres Muarojambi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Kasus kebakaran yang menghanguskan 9 hektar lebih lahan HGU milik PT Kharisma Kemingking saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Muarojambi.

"Untuk melakukan penyidikan tindak pidana itu memerlukan dua alat bukti yang cukup. Terkait PT Kharisma, kita masih dalam proses penyelidikan, karena belum ditemukannya siapa yang melakukan pembakaran," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat konferensi pers di Mapolres Muarojambi Selasa (25/8/20).

Dikatakan Kapolres, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran ini sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 itu disebutkan barang siapa. Barang siapa ini menunjukkan orang, Kita harus menunjukkan siapa yang membakar. Itu belum terbukti, sehingga kita sedang mengkaji dan melakukan penyelidikan," kata Kapolres.

Pria dengan dua melati di pundaknya ini juga menyebutkan bahwa terhadap kasus ini tidak bisa diterapkan UU Perkebunan.

"Lantaran lahan yang terbakar ini bukan berada di kawasan perkebunan melainkan di kawasan industri," kata Kapolres.

Untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran tersebut, Kapolres mengaku sudah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi baik terhadap pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar.

"Beberapa saksi sudah kita panggil. Kita lakukan pemeriksaan atau mengklarifikasi pihak perusahaan, mulai dari Manager, Humas dan security-nya serta saksi masyarakat. Tim kepolisian  akan gelar perkara kasus ini dapat tidaknya PT Kharisma ini ditetapkan sebagai tersangka. Selain keterangan saksi kita juga meminta keterangan ahli," papar Kapolres.

Diakui Kapolres, sarana dan prasara pemadam kebakaran di perusahaan tersebut masih minim. Dalam Permentan No. 5 dijelaskan bahwa setiap perusahaan di bidang perkebunan wajib memiliki sarpras pemadam kebakaran.

"Sarana di sana memang masih minim. Namun itu sanksinya administrasi dan kita akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan soal sanksi administrasi ini," kata dia.

Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi