Kasus Korupsi Cornelis dan Kawan-kawan Dilimpahkan KPK ke JPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas penyidikan terhadap kasus korupsi pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017, dengan tersangka mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas penyidikan terhadap kasus korupsi pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017, dengan tersangka mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Hari ini, Selasa (20/10/2020), KPK melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam siaran persnya menyebutkan para tersangka ini masih dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai hari ini, hingga 8 November di Rutan Cabang KPK akan dilakukan penahanan oleh JPU," ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri juga menyebutkan, kalau dalam 14 hari ke depan, JPU akan merampungkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.
"Surat dakwaan akan dirampungkan JPU dalam 14 hari ke depan, dan perkara ini akan segera disidangkan," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 96 orang saksi, mulai dari Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, pejabat Pemprov Jambi dan saksi-saksi lainnya.
Penulis: Rhizki Okfiandi
