Kasus Korupsi DD Maro Sebo Ulu, Saksi: Kami Diminta Rp 15 Juta Setiap Desa Oleh Sekcam

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pemandangan unik terjadi disidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan jaringan internet, dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2017, dengan terdakwa Hadi Wintani, Sekretaris Camat (Sekcam) Maro Sebo Ulu, Batanghari.
Hal ini setelah sebanyak 16 saksi yang dihadirkan jaksa, kompak mengenakan seragam batik. Dari jumlah tersebut, 8 diantaranya Kades di Kecamatan Maro Sebo Ulu. Selebihnya merupakan perangkat desa, yang dianggap mengetahui adanya kasus tersebut.
Setelah diambil sumpahnya, ke 16 saksi diperiksa menjadi 2 kelompok, sesuai masing-masing jabatan. Hal ini sesuai perintah majelis hakim, yang dipimpin Hakim Dedy Mukhti Nugroho.
Dipersidangan, para saksi mengungkapkan adanya kejanggalan. Yakni yang dianggarkan untuk pemasangan jaringan internet oleh terdakwa, namun tak terpasang, justru diganti CCTV.
"Tidak ada pak. Yang ada pemasangan CCTV oleh Sekcam. Tapi tidak saya tanyakan karena nanti ada apa-apa dipersulit. Kami semua kades diminta Rp.15 juta," kata salah satu saksi, yakni Jais, Kades Mekar Sari, Rabu (8/1/2020).
Dalam kasus ini, terdakwa dianggap telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.120 juta Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999Â Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi