Kelurga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing, Termasuk Adik Mulyadi P Tamsir

Jumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat, bertambah. Gugatan dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang bekerja sama dengan kantor pengacara yang berpusat di Chicago, Nolan Law Group.

Kelurga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing, Termasuk Adik Mulyadi P Tamsir
Tabur bunga. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Jumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat, bertambah. Gugatan dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang bekerja sama dengan kantor pengacara yang berpusat di Chicago, Nolan Law Group.

"Iya betul. Kami sudah berikan kuasa kepada Nolan untuk melakukan gugatan," kata salah satu perwakilan keluarga korban Sriwijaya SJ182, Slamet Bowo, saat dihubungi detikcom, Minggu (7/2/2021).

Bowo adalah adik kandung dari politikus Hanura sekaligus mantan Ketum PB HMI, Mulyadi P Tamsir yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu. Ia berharap gugatan ini dapat mengobati luka keluarga atas kepergian kakaknya.

"Apa pun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali," ujar Bowo.

Konsultan hukum Pratisman, yang tergabung dalam Lex Justitia, menyebutkan saat ini timnya masih berada di lapangan untuk mengakomodasi gugatan keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 lainnya. Sejauh ini pihaknya telah menerima kuasa dari 10 keluarga korban SJ182.

"Itu ada 10 (keluarga korban) yang udah masuk, semuanya kan. Mungkin setelah Senin nanti baru kita masukkan lagi. Nunggu petisinya juga, ini kan libur soalnya," jelas Pratisman saat dihubungi terpisah.

Pratisman mengatakan, dari 10 keluarga korban itu, hanya satu yang berkenan untuk mengungkap namanya. Pratisman mengatakan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Karena yang bersedia menyebutkan kan Pak Bowo dalam hal ini. Apalagi mereka memilih kita karena ada arahan dari, mereka kan keluarga besar HMI. Jadi mereka pilih kita karena sama-sama keluarga HMI jadi mereka berani. Kalau yang lain mereka nggak berani disebutkan. Nggak apa-apa 10 juga karena yang lain kita tunggu kelengkapan berkasnya," tuturnya.

Pratisman mengatakan gugatan kepada Boeing ini sudah diajukan di Amerika Serikat. Selanjutnya akan menunggu apakah akan dilakukan mediasi atau lanjut ke pengadilan.

"Sudah (diajukan), kan jenis kasusnya satu, sama-sama keluarga korban. Hanya naik satu petisi keluarga korban nggak masalah. Makanya yang lain bisa menyusul karena begitu mereka membayar atau setelah masuk somasi, ini kan ada kemungkinan mereka damai-damai dulu atau mediasi dulu sebelum masuk di pengadilan," kata dia.

"Nanti 'mana keluarga korban yang kalian wakili?', nah ini ada. Baru dihitung porsi masing-masing keluarga, karena masing-masing potensi keluarga itu kan beda-beda ya," sambungnya.

Pengacara Keizerina Devi, yang juga tergabung dalam Lex Justitia, menuturkan pihaknya akan memperjuangkan hak keluarga dalam mendapatkan keadilan. Nantinya ia akan menyelidiki semua aspek hukum yang menyebabkan kecelakaan penerbangan, dari penyebab kecelakaan hingga kelalaian.

"Kami sepenuhnya memahami bahwa sebanyak apa pun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tetapi perlu diketahui bahwa ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban, yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika." Ujar Devi.

Sebelumnya, 3 keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air S182 yang menggugat Boeing ke Pengadilan Circuit Cook County, Illinois, AS. Nama mereka sudah terdaftar di sana untuk mengikuti persidangan.

Sumber: detikcom
Editor: Ari