Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Sekcam di Batanghari Ini Minta Dihukum Ringan

Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Sekcam di Batanghari Ini Minta Dihukum Ringan
Terdakwa Saat Menjalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet, di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari dengan terdakwa Hadi Wintani, kembali berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan, Rabu (26/2/2020).

Dalam pembelaannya, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman. Hal ini beralasan karena terdakwa telah menyesali perbuatannya. Terlebih terdakwa pun merupakan kepala keluarga.

"Selain itu yang mulia, klien kami telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp.130 juta, dari Rp.135 juta kerugian negara," kata Penasehat Hukumnya.

Dengan demikian, sisa uang negara yang belum dikembalikan adalah Rp.5 juta saja.

"Kami berharap majelis hakim yang terhormat memberikan kami hukuman yang ringan, dan membayar uang pengganti hanya Rp.5 juta. Karena sudah dikembalikan 96 persennya," lanjutnya.

Pembelaan ini disampaikan setelah ia dituntut penjara pada sidang sebelumnya. Dimana oleh jaksa, ia dituntut penjara selama 1,3 tahun, serta denda sebesar Rp.50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi